BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak

Rabu, 22 April 2009 – 22:50 WIB

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi daerah di Depdagri mengembalikan ke kas negaraBPK juga meminta agar pejabat yang bersalah karena menikmati upah pungut juga ditindak.

Hal itu tertuang dalam rekomendasi hasil audit BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan di Depdagri tahun 2001 hingga 2008 yang disampaikan ke DPR Selasa (21/4)

BACA JUGA: JK Bantah Mangkir Rapat Kabinet

BPK menyampaikan lima rekomendasi terkait penggunaan upah pungut kepada Mendagri.

Pertama, Mendagri diminta mengusulkan ke Presiden untuk merubah PP Nomor 65 Tahun 2001, sekaligus meninjau kembali keberadaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Upah Pungut)
Biaya untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dianggarkan dalam APBD daerah masingmasing, sedangkan biaya untuk pembinaan pemungutan pajak daerah di Depdagri dianggarkan dalam APBN.

Kedua, Mendagri diminta membekukan penggunaan DPP

BACA JUGA: JK Dimandati Bikin Lobi Politik

Selain itu, sisa dana hasil upah pungut yang masih dipegang Depdagri juga harus segera disetorkan ke Kas Negara dengan disertai bukti setor yang disampaikan ke BPK.

Ketiga, Mendagri diminta menarik kembali pengeluaran upah pungut yang diduga fiktif untuk disetor ke Kas Negara
Sedangkan kepada pegawai/pejabat yang bersalah, agar ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Mendagri diminta menarik kembali DPP yang digunakan untuk dana talangan pada berbagai unit kerja dilingkungan Depdagri, untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara

BACA JUGA: Road Show, Promosi Cinta Indonesia

Terakhir, Mendagri perlu mencatat aset-aset yang dibeli dengan dana dari uang upah pungut dalam buku inventaris Depdagri, untuk selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Keuangan Depdagri.

Terpisah, anggota BPK Baharuddin Aritonang yang dihubungi JPNN, Rabu (22/4) malam mengatakan, rekomendasi BPK itu harus dilaksanakanKalau pun belum bisa dilaksakan hingga audit tahun anggaran selanjutnya, BPK akan tetap memonitornya

Baharuddin menyebutkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengatur kewenangan BPK mengawasi tindak lanjut hasil audit“Di UU itu BPK punya kewenangan monitoringAtau resikonya kalau ga melaksanakan ya berarti tidak taat aturan,” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi BPK itu juga bisa menjadi dasar bagi instansi lain, khususnya penegak hukum untuk melakukan upaya penyelidikan“Karena yang bisa ya instansi lain seperti Polisi, Kejaksaan Agung atau KPKKalau kita nggak punya pistol, nggak bisa nangkap-nangkap atau memaksa orang,” tandasnya

Seperti diketahui, BPK membeberkan adanya aliran dana upah pungut ke Mendagri dan keluarganyaUang juga mengalir ke mantan Mendagri, pejabat di Depdagri dan instansi lainHasil pemeriksaan sementara (Hapsem) BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan (DPP) tahun 2001 hingga 2008 dengan penanggung jawab audit auditor BPK Memet Wirahadikusumah menunjukkan  penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00

Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKB Bantah Ikut di Four Seasons


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler