BPK Pantau Transaksi Keuangan Pemprov Secara Online

Selasa, 21 Januari 2014 – 19:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) akan terus mengimplementasikan e-audit dalam proses pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara. Salah satunya adalah dengan menggandeng sejumlah gubernur dan direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memantau data transaksi keuangan pemerintah provinsi (pemprov) dalam menggunakan APBD. Dengan kesepakatan itu, maka BPK bisa secara online memantau transaksi keuangan pemprov di BPD.

"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah provinsi dimaksud yang ada pada BPD. Akses online transaksi kas Pemerintah Provinsi tersebut pada BPD merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo saat memberikan kata sambutan pada penandatanganan kesepakatan dengan sejumlah pemda di Audiotorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/1) sore.

BACA JUGA: Sepenuhnya Kelola KBS, Risma Pastikan Perubahan Anggaran

Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Menurut Hadi, dasar pelaksanaan kesepakatan bersama itu adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut mantan Dirjen Pajak itu, UU itu mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang, serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Hadi juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk diaudit BPK.

BACA JUGA: Anas Bantah Perintahkan Ignatius Urus Sertifikat Hambalang

"Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemerintah provinsi dimaksud secara online pada BPD dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan," sebutnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Yakin Menang di MK, Yusril Minta Rival Politik Tak Panik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Tunggu Autopsi Kematian Singa Michael


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler