BACA JUGA: John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Nota kesepahaman itu diperlukan untuk mempercepat penegakan hukum pada masa mendatang.Kedua institusi memang terlihat tidak ’’mesra’’ saat Polri mengusut dugaan korupsi PLTG Borang yang melibatkan Dirut PLN (saat itu) Eddie Widiono
BACA JUGA: Intensifikasi Pertanian, Tak Atasi Kerusakan Hutan
Sedangkan general audit (audit umum) yang dilakukan BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negaraBACA JUGA: Mandiri Take Over Century
Buntutnya, kasus itu dihentikan kejaksaan dengan alasan kurang bukti.’’Saat itu Polri telah maksimal dan beberapa kali gelar perkara dengan KPKSah-sah saja kejaksaan menghentikan penuntutanTapi, bukan berarti yang dilakukan BPK bertentangan (dengan Polri),’’ kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di BPK kemarinTurut hadir, Ketua BPK Anwar Nasution’’Ke depan, memang diharapkan tidak terjadi kasus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan,’’ sambung Anwar.
Salah satu poin penting MoU bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada Polri disyaratkan adanya pemaparanApabila saat pemaparan dirasakan terdapat bukti permulaan yang tidak cukup untuk dimulainya penyelidikan, BPK dapat segera melengkapiDemikian pula, permohonan penghitungan kerugian negara yang diajukan Polri kepada BPK harus melalui pemaparanDengan begitu, saat itu juga dapat diketahui apakah penghitungan yang dimintakan masuk kompentensi BPK atau tidak.
Selain itu, khusus untuk kasus-kasus yang menonjol, Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan secara lisan melalui pemaparanSejak 2004 hingga Mei 2008, ada 17 temuan BPK berindikasi pidana yang dilimpahkan kepada PolriNilainya Rp 19,37 triliunNamun, dalam kesempatan itu tidak dipaparkan apa saja kasus tersebut’’Dengan begini, kita bisa mohon (polisi supaya), jangan penyidikan dulu, tapi penyelidikan,’’ tambah anggota BPK Uju Juhairi(naz/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK ke Belanda dan Hongkong
Redaktur : Tim Redaksi