BPK-Polri Percepat Usut Korupsi

Sabtu, 22 November 2008 – 01:21 WIB
Foto : Farouk Arnas/JAWA POS
JAKARTA - Kerja sama antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polri memasuki babak baruKedua instansi itu meneken MoU (memorandum of understanding) soal tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK di gedung BPK, Jumat (21/11)

BACA JUGA: John Key Terancam 13 Tahun Penjara

Nota kesepahaman itu diperlukan untuk mempercepat penegakan hukum pada masa mendatang.

Kedua institusi memang terlihat tidak ’’mesra’’ saat Polri mengusut dugaan korupsi PLTG Borang yang melibatkan Dirut PLN (saat itu) Eddie Widiono
Polisi yakin, ada pidana korupsi dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Intensifikasi Pertanian, Tak Atasi Kerusakan Hutan

Sedangkan general audit (audit umum) yang dilakukan BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negara
Itu berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan BPKP yang menemukan adanya kerugian

BACA JUGA: Mandiri Take Over Century

Buntutnya, kasus itu dihentikan kejaksaan dengan alasan kurang bukti.

’’Saat itu Polri telah maksimal dan beberapa kali gelar perkara dengan KPKSah-sah saja kejaksaan menghentikan penuntutanTapi, bukan berarti yang dilakukan BPK bertentangan (dengan Polri),’’ kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di BPK kemarinTurut hadir, Ketua BPK Anwar Nasution’’Ke depan, memang diharapkan tidak terjadi kasus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan,’’ sambung Anwar.

Salah satu poin penting MoU bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada Polri disyaratkan adanya pemaparanApabila saat pemaparan dirasakan terdapat bukti permulaan yang tidak cukup untuk dimulainya penyelidikan, BPK dapat segera melengkapiDemikian pula, permohonan penghitungan kerugian negara yang diajukan Polri kepada BPK harus melalui pemaparanDengan begitu, saat itu juga dapat diketahui apakah penghitungan yang dimintakan masuk kompentensi BPK atau tidak.

Selain itu, khusus untuk kasus-kasus yang menonjol, Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan secara lisan melalui pemaparanSejak 2004 hingga Mei 2008, ada 17 temuan BPK berindikasi pidana yang dilimpahkan kepada PolriNilainya Rp 19,37 triliunNamun, dalam kesempatan itu tidak dipaparkan apa saja kasus tersebut’’Dengan begini, kita bisa mohon (polisi supaya), jangan penyidikan dulu, tapi penyelidikan,’’ tambah anggota BPK Uju Juhairi(naz/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK ke Belanda dan Hongkong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler