John Key Terancam 13 Tahun Penjara

Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB
SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu ketat seperti yang dibayangkanPara tersangka masih bisa keluar masuk ruangan penyidik.  Bahkan, salah seorang adik John, Tito Refra, sempat menemui wartawan di pintu masuk gedung Ditreskrim Polda Jatim

BACA JUGA: Intensifikasi Pertanian, Tak Atasi Kerusakan Hutan



Penampilan Tito cukup elegan
Memakai hem lengan panjang, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut bahkan bisa berbicara panjang lebar mengenai kasus yang menjerat dirinya, kakak, serta dua kerabatnya

BACA JUGA: Mandiri Take Over Century

Tito yang tampak segar itu menegaskan bahwa dirinya bukanlah preman seperti yang dituduhkan banyak pihak
Bahkan, penangkapan terhadap dirinya dan John terkesan dipaksakan oleh aparat kepolisian

BACA JUGA: BPK ke Belanda dan Hongkong

’’Status saya, saya pengacara, bukan premanSaya punya kantor pengacara di JakartaIni sangat berlebihanIni kasus 351 (KUHP)Kami dipaksakan untuk jadi tersangka,’’ ujarnya.

Dia membantah dirinya menganiaya dengan cara memotong jari dua korbannyaTito mengaku perbuatan itu dilakukan keponakannya, Antonius Refra alias Toni’’Korban juga keponakan kamiPelakunya juga sudah ditentukan adalah Toni,’’ tegasnyaTito lantas membeberkan kasus penganiayaan yang menjerat dirinyaMenurut dia, kasus tersebut berawal dari selisih paham antarkeluarga’’Siapa bisa menerima orang tua yang hidup atau mati dicaci maki,’’ ucapnya.

Penghinaan, kata dia, dilakukan oleh Jemry Refra, 24, dan Charles Refra, 22, yang kemudian menjadi korban kasus tersebutDari situ, keluarga John tersinggungMereka lantas menggunakan cara penyelesaian sesuai adat yang berlakuYakni, memanggil Jemry dan Charles agar mereka tak mengulangi kesalahan.

Setelah itu, kedua pemuda tersebut menjadi korban penganiayaanJari tangannya dihajar menggunakan parang hingga putusNamun, menurut Tito, pelakunya bukan dirinya dan John’’Ada kejadian, kami disuruh tanggung jawabPelakunya AntoniusSebenarnya ada dua orang, tapi satu orang sudah dilepas,’’ jelas Tito.

Sebagaimana diberitakan, John Key dan Tito dikirim ke Surabaya untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap dua warga Un, Lorong Sopi, Maluku TenggaraYakni, Jemry Refra dan Charles RefraJari-jari tangan kanan dua orang yang sebenarnya masih terhitung keluarga tersebut dipotongPeristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2008.

Sidang John Key dipindah ke Surabaya dengan alasan keamananJika sidang dilakukan di Maluku, dikhawatirkan terjadi gangguan oleh pendukung JohnSebab, John yang dikenal sebagai tokoh preman yang sering malang-melintang di Jakarta itu memiliki banyak pengikutTito juga membantah kakaknya adalah gembong premanDia mengungkapkan anggapan itu hanyalah penilaian masyarakat belaka tanpa bukti

Menanggapi pengamanan yang cukup ketat, Tito menyatakan hal tersebut sangat berlebihanApalagi, mereka dijaga sampai lebih dari 100 polisi ketika penahanannya dipindahkan dari Maluku ke Surabaya.  Tito juga mengaku heran mengapa dirinya bersama John sampai disidang di SurabayaPadahal, kasusnya terjadi di Tual, Maluku TenggaraJika alasannya adalah faktor keamanan atau takut ada serangan dari pendukung John, hal itu tidak bisa diterima

’’Takut jika di daerah akan ada kerusuhan? Ini kasus kecilKami tidak punya pendukung kokEmangnya kami tim bola voli, punya pendukung banyak,’’ ucapnya lantas tertawaLalu, kapan sidang kasus penganiayaan itu dilaksanakan? Dia mengaku belum mendapatkan informasi konkret’’Kami belum tahu kapan disidangkan,’’ tegasnya.

Sementara itu, pejabat Polda Jatim enggan berkomentar tentang penahanan John Key cs di MapoldaHampir seluruh pejabat terkesan menghindari pertanyaan tentang tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Misalnya, Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Kombespol Edi SupriyadiKetika dikonfirmasi, dia malah mengaku tidak tahu John Key csPadahal, penahanan pria asal Tual, Maluku Tenggara, tersebut berada dalam tanggung jawabnya’’Saya baru datang dari Jakarta, jadi belum tahuNtar dulu saya cek,’’ ujarnya usai salat Jumat di mapolda kemarin

Tugaskan 14 Jaksa Gabungan


Sementara itu, perhatian ekstratinggi ditunjukkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa TimurSetelah menerima pelimpahan berkas dan tahanan tahap II dari Polda Maluku kemarin (21/11), kejati langsung membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU)Surat perintah penuntutan (sprintut) ditandatangani Kepala Kejati Jatim Zulkarnain.

Sebanyak 14 jaksa gabungan dari Kejati Maluku, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditugaskan merampungkan tahap penuntutan dalam waktu segeraSelambat-lambatnya dalam dua minggu ke depan perkara pidana pemotong jari dua pemuda asal Tual, Maluku Tenggara, tersebut disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

’’Sidang diputuskan dilakukan di Surabaya berdasar perintah Mahkamah Agung dalam surat nomor 141/KMA/SK/IX/2008 tertanggal 5 November 2008 karena alasan keamanan,’’ jelas Zulkarnain didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Made SuratmadjaMenurut dia, pertimbangan MA, terdakwa disidang di Surabaya karena ada indikasi terjadinya pertikaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi korban.

Mengutip surat MA, Zulkarnain menjelaskan, bila disidangkan di wilayah Pengadilan Tinggi Maluku, dikhawatirkan situasi kamtibmas di Maluku secara umum bisa tergangguSebab, John Key tidak sendiriDia didakwa bersama tiga rekannyaYakni, Fransiscus Refra alias Tito Refra, Pedro Tanlain alias Edo, dan Anthonius Tanlain alias Anton.

Terkait dengan penunjukan 14 jaksa tersebut, mantan Kajati Kalimantan Selatan itu beralasan untuk mempercepat sekaligus mempermudah mempelajari berkas agar segera dilimpahkan ke PN Surabaya’’Urusan administrasinya ikut Kejari SurabayaJadi, proses eksekusi selama sidang nanti dikoordinasi oleh Kejari Surabaya,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut’’Kami siang tadi sudah menerima berkas dan tersangka dari kejatiDemi keamanan, keempat tersangka itu tidak kami jebloskan ke Rutan MedaengTapi, lebih baik dititipkan ke sel khusus di Polda Jatim saja,’’ katanya.

Untuk tahap penuntutan, pihaknya sedang merumuskan pasal berlapis yang akan dijeratkan kepada empat terdakwa kelas kakap tersebutSelain pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman seberat-beratnya empat tahun, tim jaksa akan menjeratkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga melukai orang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara(fid/sep/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Situbondo Belum Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler