BPK Siapkan Pemeriksaan Laporan Keuangan Penanganan Corona

Jumat, 29 Mei 2020 – 23:03 WIB
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya masih dalam proses mempersiapkan pemeriksaan atas laporan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Agung, hal itu akan dilakukan dengan pemeriksaan pendahuluan secara menyeluruh.

BACA JUGA: Timwas DPR RI Minta BPK Awasi Penggunaan Dana Penanganan Corona

“Saat ini BPK masih dalam proses mempersiapkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 yang akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan secara menyeluruh," kata Agung saat rapat konsultasi dengan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas DPR) terhadap Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (29/5).

Agung menegaskan sampai saat ini BPK belum melakukan pemeriksaan khusus terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, ujar dia, belum ada kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan BPK kepada pemerintah terkait persoalan penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi corona.

BACA JUGA: Awas! KPK Peloloti Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Donasi Penanganan Corona

"Jadi, belum ada rekomendasi khusus yang kami berikan ke pemerintah. Pemeriksaan belum, sehingga belum ada rekomendasi yang diberikan," ungkap Agung.

Menurut Agung, kesimpulan dan rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK ialah terkait dengan pemeriksaan atas laporan keuangan 2019. Bukan simpulan dan rekomendasi laporan keuangan terkait pandemi secara  khusus. "Jadi rekomendasi itu terkait laporan keuangan 2019," katanya.

BACA JUGA: Eks Kontributor Playboy Dipilih Jadi Dirut TVRI, HNW: Tidak Sesuai TAP MPR Etika Kehidupan Berbangsa

Namun, dia mengatakan BPK sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait persoalan dampak Covid-19 ini.

BPK  juga tengah menyiapkan identifikasi dan mitigasi risiko, sebagai bahan pendapat. "Itu akan jadi bahan pendapat dan kemudian bahan yang kriteria yang kami gunakan dalam ragka pemeriksaan," jelas Agung.

Lebih lanjut dia menjelaskan standar pemeriksaan keuangan digunakan BPK dalam pandemi Covid-19 tidak ada yang berubah.  BPK menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara.

Dia mengatakan BPK sudah menyurati Presiden Jokowi lewat surat nomor 44 tertanggal 18 Maret 2020.

“Kami sudah sempat surati pemerintah, bagaimana dampak Covid-19 terhadap laporan keuangan pusat dan daerah," kata dia.

BPK juga sudah membalas surat Kementerian Keuangan terkait penyaluran dana bagi hasil. "Surat dari Kemenkeu itu sudah kami respons 28 April 2020," kata dia.

BPK, lanjut Agung, juga sudah menyurati Kemendagri terkait dengan kewajiban pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Kemendagri pun sudah menindaklanjutinya dengan menyurati pemda.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler