JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan bahwa dana penjamin yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan uang negara"Karena dana tersebut adalah uang negara, maka BPK sesuai dengan tugas dan fungsi dalam UU BPK harus mengaudit dana LPS itu," kata Hadi Purnomo, dalam rapat dengan Pansus Angket Bank Century guna mendalami laporan audit BPK terkait Bank Century, di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/12).
Dijelaskan Hadi, dalam Undang-Undang LPS Pasal 88 ayat 3 ditegaskan, laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK
BACA JUGA: Praperadilan Dituding Manuver Politik
"Kalau diaudit BPK, kita kembali ke Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU 15 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara," ujarnya.Undang-undang tersebut sangat tegas bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
Fasilitas pemerintah yang diberikan kepada LPS, lanjutnya, terdiri dari empat hal
BACA JUGA: Pembagian Kasus Ditentukan Besok
Pertama menyiapkan paket keanggotan LPSBACA JUGA: 2009 Sebagai Tahun Pembuka Tabir Kebobrokan Hukum
Ketiga, bagi anggota yang lalai dengan kewajibannya dikenakan sanksi atau dendaKeempat, sumber dana LPS adalah APBN minimal Rp4 triliun maksimal Rp8 triliun sebagaimana yang diatur Pasal 41 dalam UU LPS."Jadi dalam menghimpun dana penjaminan bank itu, LPS sesungguhnya bekerja atas fasilitas dan adanya keikutsertaan uang negara antara Rp4 triliun sampai Rp8 triliunJadi ada dua hal yang harus dipahami, yakni fasilitas yang diberikan pemerintah dan adanya dana keikutsertaan dana negara," tegasnya.
Dengan adanya penegasan itu, Ketua BPK Hadi Purnomo juga meminta semua pihak untuk menghentikan berbagai kontroversial tentang asal-usul status dana LPS tersebut"Itu jelas-jelas dana negara dan tidak diperdebatkan lagi," tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Resmi Wakajagung
Redaktur : Soetomo Samsu