JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas diri Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh kejaksaan, diyakini takkan gugur begitu saja lantaran gugatan praperadilan yang kini tengah diajukan tiga LSM di Pengadilan Jakarta Selatan
Alasannya, ketiga pemohon yakni Hajar Indonesia, Lepas dan PPMI, dinilai tak punya kududukan hukum (legal standing) untuk menggugat keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Desember 2009 itu.
Hal ini dikemukakan Ahmad Rivai, pengacara Bibit-Chandra, saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (1612)
BACA JUGA: Pembagian Kasus Ditentukan Besok
"Praperadilan itu tak perlu dikhawatirkan sebab dalam Pasal 77 sampai 80 KUHAP disebutkan yang berhak mengajukan adalah pihak pertama, kedua, dan ketiga," jelas RivaiBACA JUGA: 2009 Sebagai Tahun Pembuka Tabir Kebobrokan Hukum
Adapun pihak kedua adalah kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik Bibit ChandraRivai mengaku khawatir langkah hukum yang dilakukan 12 pengacara tersebut hanya bentuk manuver politik, tanpa menghiraukan proses penegakan hukum sesungguhnya
BACA JUGA: Darmono Resmi Wakajagung
Lain halnya, lanjut dia, jika gugatan dilakukan karena para pengacara tersebut mendapat surat kuasa dari kepolisian"Kalau mereka bilang mewakili, mewakili siapa," tanyanya.Pengacara senior yang mengajukan praperadilan diantaranya OC Kaligis, Farhat Abbas, dan Eggi SudjanaPada persidangan Selasa (15/12), di depan hakim tunggal Kusno, Egi bahkan mengancam bakal membuat kerusuhan jika gugatan mereka ditolak hakim(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Pilkada Hanya Siap 1/2 Putaran
Redaktur : Soetomo Samsu