JAKARTA -- Tiga instansi penegak hukum terus bergerak menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa BPK yang menyebut adanya temuan sembilan indikasi pidana dalam proses penyelamatan Bank CenturyKamis (17/12) besok, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berunding di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
BACA JUGA: 2009 Sebagai Tahun Pembuka Tabir Kebobrokan Hukum
Dalam pertemuan itu, mereka akan menggelar ekspose temuan BPK itu untuk kemudian membagi-bagi, dugaan tindak pidana mana yang menjadi jatah masing-masing instansi itu.''Jadi kemarin saya ditelpon pak Tumpak (ketua KPK), besok jam lima sore di KPK,'' ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji, saat menutup rapat kerja dengan seluruh Jaksa Tinggi Indonesia di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan Rabu (16/12) siang tadi.
Dijelaskan, rapat koordinasi yang juga dihadiri PPATK ini juga untuk memperjelas apakah sembilan indikasi pidana itu bisa diperoses secara hukum atau tidak
BACA JUGA: Darmono Resmi Wakajagung
''Besok kita gelar perkara'' ujarnya.Sementara itu tambah Jaksa Agung, pihaknya kini tengah menyelidiki proses pidana bailout, yang dilakukan pemilik bank, senilai Rp 12 triliun
BACA JUGA: Dana Pilkada Hanya Siap 1/2 Putaran
''Itu diselidiki kenapa bisa dibawa,'' terangnya.Untuk pelarian dana ini kejaksaan telah menetapkan dua pemegang saham utama Bank Century, Rafat Ali dan Hesyam Al Waraq sebagai tersangkaNamun kedua warga negara asing itu kini masih buron, setelah melarikan diri.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja MRP Dinilai Mandul
Redaktur : Soetomo Samsu