Menurut Agung, hasil audit investigasi sementara yang diserahkan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pada Senin (28/9) kemarin kepada pimpinan DPR akan diteruskan ke Komisi XI DPR."Mudah-mudahan segera malam ini dibahas oleh Komisi XI dan besok dalam rapat paripurna terakhir sudah ada tanggapan atau pandangan dari komisi XI," kata Agung.
Agung mengatakan, dalam hasil audit investigasi sementara BPK ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran pidana
BACA JUGA: Desakan agar Kapolri Mundur Menguat
Pelanggaran pidana tersebut diantaranya adanya kucuran dana yang tidak ada payung hukumnya, adanya perbedaan angka-angka, dan indikasi kelengahan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.Serta hal-hal lainnya yang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang, termasuk pengambilan dana oleh pemegang saham serta dugaan pelanggaran wewenang oleh pihak-pihak terkait."Memang ini diakui baru sebagian, masih banyak lagi hal-hal yang berkaitan dengan kasus Bank Century
BACA JUGA: KPU Gelar kuliah Umum
Kemudian juga LPS, termasuk kebijakan KSSK dan aliran-aliran dananyaAtas adanya indikasi pidana ini, Agung berharap BPK mampu menuntaskan proses audit investigasi sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua BPK Anwar Nasution pada 17 November 2009 dan DPR periode mendatang tetap memproses hasil audit investigasi BPK tersebut.(aj/jpnn)
BACA JUGA: RSUDAM Putihkan Utang Pasien
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wujudkan Mimpi Tuan Rumah PD 2022 !
Redaktur : Tim Redaksi