jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengatakan lembaganya tidak akan mengintervensi KPU dan pemerintah dalam menyiapkan Pilkada serentak 2015.
Meski menemukan banyak ketidaksiapan, Agung menyebut BPK tidak dalam kapasitas memberikan penilaian terhadap siap atau tidak siapnya Pilkada serentak dihelat 9 Desember 2015.
BACA JUGA: Komisioner KY Jadi Tersangka, Buya Syafii Salahkan MA yang Mandul
"Kami tidak menilai siap atau tidak siapnya, kami juga tidak menilai apakah itu berdampak lain tapi temuan itulah yang kami sampaikan. Utamanya adalah soal anggaran, keduanya adalah SDM," kata Agung di gedung DPR Jakarta, Senin (13/7).
Dia memberi contoh soal regulasi yang dipakai dalam penganggaran Pilkada adalah Peraturan Menteri Dalma Negeri (Permendagri. Karena itu BPK mengingatkan tentang adanya UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
BACA JUGA: Kejagung Segera Periksa Bendum PDIP di Kasus Hambalang
Pasal 3 ayat 33 UU tersebut menyatakan bahwa pengguna anggaran itu dilarang membuat keputusan yang dapat membebani anggaran sepanjang anggaran itu tidak tersedia secara memadai.
"Nah, apakah permendagri ini dapat menjadi exitnya silakan dievaluasi. Kami tidak dalam posisi harus begini, begitu. jadi apapun yang disampaikan tadi adalah bentuknya evaluasi. Ini kan tahapan kesiapan," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Markas Brimob Diserbu TNI, Polri: Tak Usah Cari Siapa Benar dan yang Salah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bakal Garap Anak Buah Megawati
Redaktur : Tim Redaksi