BPK Ungkap Kerugian Negara dari 440 Kasus Selama Tiga Tahun

Sabtu, 17 September 2016 – 16:43 WIB
Harry Azhar Aziz. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PADANG - Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz mengungkapkan BPK RI telah menemukan 440 kasus kerugian Negara sejak tahun 2013-2015. Total uang yang ditemukan mencapai Rp 44 triliun. 

“Ditaksir 94 persen kasus ini telah ditindaklanjuti Kejaksaan di masing-masing daerah,” ujar Harry Azhar Aziz saat memberikan kuliah umum di UNP seperti diberitakan Padang Ekspress, hari ini (17/9). 

BACA JUGA: Top! Lokasi Prostitusi yang Dikelola Preman Itu Dibongkar Habis

Dia menyebutkan temuan itu kebanyakan berupa aset. Namun, untuk tingkat pengembalian masih rendah. Pasalnya, pelaku yang telah diketahui merugikan negara memilih untuk dipenjarakan dari pada mengembalikan uang Negara tersebut.

Dari data yang dimilikinya, kalau tindak lanjut temuan BPK RI oleh Kejaksaan di masing-masing wilayah sangat bagus. Dia mencatat 94 persen temuan ini ditindak lanjuti oleh kejaksaan. 

BACA JUGA: Duh, Lima Bidan PTT Ini Dipastikan Tidak Lulus CPNS Gara-gara...

“Makanya kita terus meningkatkan pengawasan agar kerugian negara ini bisa diminimalisir. Karena BPK RI melihat tingkat keahlian oknum pejabat dalam korupsi juga meningkat,” ujarnya.

Dia menyebutkan tingkat keahlian korupsi dari oknum pejabat ini juga meningkat. Persoalan ini menjadi hal yang dikhawatirkan bagi BPK RI. Makanya peningkatan SDM petugas BPK RI juga terus dilakukan. Peran dan kedudukan BPK  sebagai  lembaga  negara untuk mendorong pengelolaan keuangan negara dalam pencapaian tujuan negara.

BACA JUGA: Anggota DPR Minta Polisi Serius Awasi Tambang di Kalteng

Untuk di Sumbar, Harry belum bisa memberikan data terkait kerugian negara. Namun, secara umum tindak lanjut dan respon dari rekomendasi BPK RI sudah sangat bagus. Untuk itu, dia mengharapkan di Sumbar nantinya laporan keuangan daerah semakin bagus.

Tahun 2015, dari 19 kabupaten/kota dan provinsi, telah berhasil mendapatkan 13 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tujuh mendapaykan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini merupakan indikasi laporan keuangan Negara oleh masing-masing daerah sudah bagus.

Harry menambahkan, perubahan Undang-undang (UU) BPK Nomor 15 Tahun 2015 yang meminta agar BPK ada di seluruh provinsi di Indonesia, membuat BPK saat ini hadir di 34 provinsi di Indonesia. Dimana ada kepala perwakilan BPK yang siap mengawasi kepala daerah.

“Ada 86 Kementerian, 34 lembaga, 34 provinsi, 539 pemerintah daerah, 100 kota dan 300 kabupaten yang saat ini berada dalam pengawasan BPK,”ujarnya.

Dalam kuliah umumnya Harry juga menyinggung terkait dengan belum meratanya distribusi kekayaan negara di 34 provinsi yang ada saat ini. Bahkan dari zaman kolonial masih saja kekayaan negara itu lebih banyak dinikmati di pusat. 

“Di Jakarta menikmati 60 persen dari Rp 2.000 Triliun kekayaan Negara. Sumatera 23 persen dan Sumbar 2,3 persen. Maluku dan Papua yang berada di daerah timur Indonesia itu hanya menikmati 1 persen kekayaan negara,”ungkapnya.

Padahal lanjutnya, dalam UUD 1945 Pasal 23 Tentang Keuangan Negara bahwa,  pengelolaan keuangan negara harus bersifat terbuka dan bertanggung jawab dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Seharusnya ke depan daerah sudah harus membuat pusat-pusat pertumbuhan yang banyak menyerap keuangan Negara. “Seperti Batam yang dijadikan pusat industri, itu uang negara terfokus kesana. Ini yang harus diperhatikan daerah ke depan,” katanya.

Sementara terkait dengan akuntabilitas penyelenggara Perguruan Tinggi (PT) kata Harry, UNP sejauh ini sudah dapat dikatakan terbaik dalam hal akuntabiltas penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Alhamdulilah UNP yang terbaik,” katanya.(eko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Festival Tani Nusantara Digelar di Lombok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler