jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Endre Saifoel minta jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) serius mengawasi sumber ekspor tambang zirconium (logam putih).
Menurut Endre, ada laporan masuk ke komisinya terkait zircon yang diekspor bersumber dari lahan milik orang lain. "Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan salah, sebab ekspor zirconium harus jelas izin usaha tambangnya dan clear and clean (C&C). Itu memenuhi syarat atau tidak?" kata Endre, Sabtu (17/9).
BACA JUGA: Festival Tani Nusantara Digelar di Lombok
Mengacu kepada laporan masyarakat ke Komisi VII DPR lanjutnya, PT Takaras Inti Lestari (TIL) di Kalteng mengambil bahan baku Zr dari lahan bukan milik sendiri.
Bahkan ujarnya, Agustus lalu terjadi ekspor 400 ton Zr yang diduga masyarakat bukan hasil tambang PT TIL, karena lokasi milik PT TIL terindikasi sudah lama tidak dikerjakan.
BACA JUGA: Habis Bertengkar dengan Pacar, Pria Ini Bertingkah Aneh Lalu Gantung Diri
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu, usaha pertambangan harus mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C sebagai salah satu cara melindungi lingkungan hidup dan memastikan pemasukan ke negara.
Politikus NasDem itu menjelaskan, kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen Minerba sejak Mei 2012, bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan pemasukan bagi negara serta pemerintah daerah (pemda).
BACA JUGA: Tinggalkan Istri demi Mengejar Kekasih Sejenis di Belanda
"Kalau bahan tambang tidak diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang sifatnya non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat lingkungan yang rusak," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putus Cinta, Mahasiswa Gantung Diri di Hari Ulang Tahunnya
Redaktur : Tim Redaksi