jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan, menyalurkan hewan kurban berupa 1.000 ekor sapi yang tersebar di 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU) dipercaya menjadi salah satu mitra dalam menyalurkan 40 ekor sapi di 35 titik yang tersebar di 15 provinsi.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Keras Soal Potensi Gempa dan Tsunami 28 Meter
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 untuk tidak melakukan pemotongan hewan pada 10 Zulhijah, maka proses penyembelihan dilaksanakan setelah Hari Raya IdulAdha atau pada hari Tasyrik, dan dilakukan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).
Pemotongan di lokasi Zona Merah, telah dilengkapi surat ijin dari petugas.
BACA JUGA: Ricuh! 15 Mahasiswa Diamankan Polisi Saat Demo PPKM Darurat
Sebelum disalurkan, daging kurban akan diolah menjadi berbagai produk siap saji, seperti kornet, rendang siap santap, abon, dan juga daging beku yang dikemas secara higienis.
Olahan menjadi produk siap saji itu sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdampak bencana, dan berada di zona merah covid-19.
BACA JUGA: Laznas BSMU Kenalkan Program Kurban From Home, Simak Nih Kemudahannya
"Momentum Hari Raya Iduladha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air diharapkan agar berkah dari Qurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, melalui siaran resmi.
Direktur Eksekutif Laznas BSMU Sukoriyanto Saputro menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan BPKH yang mempercayakan pihaknya menjadi salah satu mitra penyalur daging kurban.
"Semoga daging hewan kurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan dalam menebar kemaslahatan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan," ungkap dia.
Pemberian bantuan itu sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. (rdo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Mbak MR, Mau Enaknya Saja Begituan Sama Lelaki
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha