jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Acara yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (22/3) dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra.
BACA JUGA: BPKH Gandeng Jamdatun Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Haji
Pada kesempatan tersebut Kementerian Agama (Kemenag) RI dan DPR RI Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637 per jemaah.
Besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah (Bipih) sebesar Rp 49.812.700. atau 55,3 % dan sisa kebutuhan 44,7% sebesar Rp 40.237.937 ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan BPKH.
BACA JUGA: Peringati Milad ke-5, BPKH Fokus Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Haji
Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, rerata BPIH turun dari sebesar Rp 98 juta. Hal itu terjadi karena adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Sampdra menyampaikan harapannya kepada masayarakat di Lombok NTB agar tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibandingkan umrah.
BACA JUGA: Gus Yaqut Bicara Soal Pengelolaan Keuangan Haji
“Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Idealnya tetap istiqomah mengantre haji, jika masih ada rezeki maka silahkan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji," ujar Nanang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Dalam kesempatan itu juga disampaikan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian. Dana kelolaan saat ini mencapai Rp 166 triliun (per-Desember 2022) dengan proyeksi besaran Nilai Manfaat Rp 10,1 triliun.
Saat ini pembagian proporsi nilai manfaat hampir 80% dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat, sementara jemaah tunggu hanya mendapatkan nilai manfaat 20% yang dibagi untuk 5,3 juta jemaah tunggu.
Diharapkan pada masa yang akan datang, proporsi nilai manfaat untuk jemaah tunggu nantinya dapat lebih besar sehingga mendorong self financing pada waktunya.
Tak hanya itu BPKH telah secara berturut-turut selama 4 tahun Laporan Keuangan BPKH mendapat predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan transformasi Digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, di mana Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya melalui BPKH. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji," jelas Anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah, Abidal Aziz.
Diharapkan kinerja BPKH akan terus meningkat dengan upaya investasi langsung dan investasi luar negeri sehingga mendapatkan nilai manfaat yang optimal dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sustainibilitas keuangan haji.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wenti Ayu Apsari