BPKH Klarifikasi Rencana Penggunaan Dana Haji untuk Stabilisasi Rupiah

Selasa, 02 Juni 2020 – 20:43 WIB
Dana haji untuk stabilisasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Komunikasi dan Humas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) langsung menerbitkan klarifikasi resmi, terkait pemberitaan tentang pernyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu atas rencana menggunakan USD 600 juta dana haji untuk stabilisasi rupiah.

Isu tersebut menjadi ramai lantaran berdekatan dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, Selasa (2/6).

BACA JUGA: Dana Haji Dipakai untuk Stabilisasi Rupiah, Rizal Ramli: Payah deh

"Dana Haji 600 juta dolar AS tidak terkait dengan Pembatalan Haji 2020," demikian bunyi siaran pers BPKH dalam dokumen yang diperoleh jpnn.com, Selasa malam.

Dalam rilis itu dijelaskan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana USD 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halalbihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.

BACA JUGA: Tenang, Kemenag Bekasi Akan Fasilitasi Pengembalian Dana Haji

Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online, kepala BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, di antaranya dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing dan rencana cashless living cost haji dan umrah.

BACA JUGA: Kabar Baik! Rupiah Benar-Benar Merontokkan Dolar AS

Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020.

"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut," sambung penjelasan humas BPKH.

Dijelaskan juga bahwa dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH, dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman, dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

"Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," demikian penjelasan terakhir BPKH di dokumen itu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler