jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gencar menyosialisasikan transparansi pengelolaan dana haji hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Setelah menggelar sosialisasi di Gorontalo, BPKH melakukan kegiatan di Yogyakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam setiap kegiatan, BPKH selalu melibatkan stakeholders yang ada di daerah tersebut. Mulai dari akademisi, masyarakat khusus calon jemaah haji yang tergabung dalam paguyuban, anggota DPRD, hingga jurnalis.
BACA JUGA: Wapres Minta BPKH Melibatkan Ahli soal Pengelolaan Dana Haji
“Kami selalu mengedepankan informasi bahwa pengelolaan keuangan haji berlangsung aman, efisien dan likuid. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto, Minggu (20/8).
Juni mengatakan pengelolaan dana haji juga dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.
BACA JUGA: Perkumpulan Ustaz Pendukung Firli: Perbaiki Tata Kelola Dana Haji Sebelum Naikkan BPIH
Di sisi lain, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit BPK dan diawasi DPR.
Saat bertemu dengan jajaran redaksi dua media lokal di Purwokerto, Juni memaparkan proses transparansi pengelolaan dana haji. Seusai penyelenggaraan ibadah haji 2023, hingga pertengahan Agustus 2023, BPKH telah mengelola dana haji Rp 160 triliun dari 5,3 juta CJH dan dana abadi umat.
BACA JUGA: Menag Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris dari Petugas Haji yang Wafat di Saudi
“Dana sebanyak itu terbagi menjadi dana abadi umat sebanyak Rp 3,8 triliun. Sisanya merupakan setoran dana haji para calon jemaah haji yang sedang menunggu diberangkatkan ke tanah suci,” ujarnya.
Untuk penggunaan dana yang dikelola BPKH, yakni dana penyelenggaraan haji, dana bantuan untuk pemberangkatan haji.
Dana abadi umat digunakan untuk kemaslahatan umat, yakni sosial keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji, rumah ibadah, untuk pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan tanggap bencana.
Sikap konsisten menjaga laporan keuangan haji ini menempatkan BPKH sukses meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun laporan keuangan 2018 dan 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai anak perusahaan.
Saat menerima penghargaan opini WTP dari BPK, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa bagi BPKH opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, yang mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk merasionalisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Laporan keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto dan laporan realisasi anggaran.
Posisi dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 168 triliun pada Triwulan 1-2023.
Nilai ini meningkat 4,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Jumlah dana haji pada Triwulan I-2023 melampaui target yang dikelola, yakni Rp 168 triliun.
Jumlah ini meningkat 4,31 persen dibandingkan Triwulan 1-2022, sedangkan perolehan nilai manfaat mencapai Rp 2,75 triliun.
Di sisi lain, hingga Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp 166,54 triliun dibanding 2021 senilai Rp 158,79 triliun. Dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,18 triliun di tahun 2022.
Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di 2022, yaitu Rp 9,07 triliun dengan capaian 112,26 persen.
Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Terkait pengelolaan keuangan dana haji, Juni menyatakan bahwa semuanya dilakusakan secara transparan.
Masyarakat bisa melihat dan mengawasi secara langsung melalui website resmi BPKH.
“Penggunaan dana haji ini untuk, sebagai pengelolaan ibadah haji. Dana ini berasal dari setoran jemaah atau calon jemaah haji, yang kemudian dimanfaatkan dan dioptimalisasikan,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad