BPKN Dukung Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Melindungi Konsumen

Rabu, 16 Maret 2022 – 22:44 WIB
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung hadirnya regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif.

Adanya regulasi tersebut akan semakin menguatkan potensi dari produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan kantung nikotin, dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dan juga untuk melindungi konsumen.

BACA JUGA: Sambangi Kiai-Kiai di Jatim, Zulhas Promosikan Politik Jalan Tengah

Sejumlah strategi sudah dilakukan pemerintah, seperti kebijakan kawasan bebas rokok, gambar peringatan kesehatan, larangan iklan, dan promosi kesehatan, namun tidak cukup untuk mengurangi prevalensi merokok.

“Oleh karena itu perlu adanya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan sebagainya,” ujar Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari, Rabu (2/3).

BACA JUGA: LPEI Bangun UMKM Bersama Sinergi Indonesia Inklusi

Arief mendukung penggunaan produk tembakau alternatif karena tidak menghasilkan asap dan TAR, berbeda halnya dengan rokok.

Lantaran menerapkan sistem pemanasan sehingga produk tembakau alternatif mampu mengurangi potensi risiko produk dan konsumen tetap dapat memperoleh asupan nikotin.

BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, BANANAS Siap Garap Pasar Quick Commerce Groceries

“Penggunaan dari produk-produk alternatif ini harus diperkuat regulasi yang sesuai dengan kajian ilmiah sebagai basis. Jadi harus dilakukan dulu uji profil risiko melalui sebuah penelitian,” tutur Arief.

Apabila hasil dari kajian ilmiah terbukti efektif mengurangi risiko bagi perokok, pemerintah selanjutnya menyusun regulasi sesuai hasil temuan tersebut.

Hal ini juga bertujuan untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Dalam perumusan regulasi, Arief menyarankan pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Ataupun membentuk tim satuan tugas di tingkat kementerian yang lintas sektoral sesuai kebutuhannya.

“Tim ini akan terus bekerja sampai regulasi tersebut sesuai dan diterbitkan,” serunya.

Arief meneruskan aturan tersebut nantinya turut mencakup hak-hak konsumen. Kehadiran regulasi juga akan mencegah terjadinya penyalahgunaan produk ini.

“Dengan hadirnya regulasi berbasis ilmiah, prevalensi merokok di Indonesia dapat ditekan. Perlu diakui produk ini tidak sepenuhnya bebas risiko, namun bisa dikedepankan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut karena memiliki risiko lebih rendah hingga 95% daripada rokok,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, kata Arief, pemerintah dapat menggunakan hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan di berbagai negara, seperti riset yang dilakukan Public Health England dari Inggris, sebagai landasan dalam perumusan regulasi.

Meski begitu, pemerintah diminta untuk juga melakukan riset tersendiri guna membandingkan risiko antara produk tembakau alternatif dan rokok.

Sebab, kondisi perokok di Indonesia berbeda dengan negara lain.

“Penelitian ini penting agar tidak timbul rumor yang beredar tanpa dasar ilmiah yang akhirnya dianggap sesuatu kebenaran sehingga bisa jadi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak rokok,” katanya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler