BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen

Kamis, 12 September 2024 – 12:07 WIB
Ilustrasi Telepon. Foto Dan-Kosmayer/Shutterstock

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time oleh konsumen. Ini untuk memudahkan konsumen ketika mencari informasi atau komplain atas produk yang dibelinya. 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengimbau masyarakat untuk mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi. 

BACA JUGA: Dukung Pelaku Usaha di Jatim Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Gencarkan Asistensi

Dia menyebut tahapan awal dapat dilakukan dengan melakukan komplain secara langsung.

Contohnya, jika tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu. 

BACA JUGA: Penjualan Pelaku Usaha Bisa Naik 7 Kali Lipat Berkat Live Shopping di ShopTokopedia

"Masyarakat bisa langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual," kata Mufti Mubarok dalam keterangannya, Kamis (12/9). 

Dia menambahkan jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain kepada penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya.

BACA JUGA: PT BEST Berharap KPPU Bisa Berikan Keadilan Bagi Pelaku Usaha

Harapannya, permasalahan bisa diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.

“Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace,” ucap Mufti.

Namun, jika masih menemui kendala, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time,” sambung Mufti.

Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.

“Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang,” pungkas Mufti. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler