BPKN RI Angkat Suara Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji

Jumat, 27 Januari 2023 – 20:02 WIB
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Johan Efendi berharap pemerintah kaji ulang kenaikan biaya perjalanan ibadah haji. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) berharap pemerintah menemukan jalan agar bisa menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2023 yang lebih terjangkau.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Johan Efendi.

BACA JUGA: Biaya Haji Naik, Kemenag Sumsel Minta Calon Jemaah Tak Resah

Johan menilai biaya yang disusulkan sebesar Rp 69,1 juta terbilang sangat terlalu mahal, mengingat Indonesia masih terjebak sebagai middle income country atau negara berpendapat menengah selama 30 tahun.

Selain itu, juga ekonomi masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi Covid-19 

BACA JUGA: ERP Membuat Biaya Perjalanan Makin Tinggi, Mempersulit Mereka yang Mencari Rezeki

"Hal tersebut tentunya ironis dengan usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ditengah tren penurunan biaya paket haji. Jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan," kata Johan dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Johan mengingatkan bahwa wacana kenaikan biaya ibadah haji itu bisa memupuskan harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. 

BACA JUGA: Bagi yang Protes Biaya Haji 2023 Mahal, Silakan Simak Penjelasan Detail BPKH

Atas dasar itu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan atas kenaikan biaya ongkos haji secara penuh tahun ini.

"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah segera mengkaji BPIH secara tepat dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan," lanjut dia.

Apalagi, ujar Johan, negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat. 

"BPKH dalam hal ini semoga dapat berperan maksimal dalam menglola keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini" jelas Johan.

"BPKN-RI menghimbau agar usulan kenaikan biaya haji masih dapat diturunkan. Caranya, dengan melakukan efesiensi penyisiran komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji," pungkas Johan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara menyatakan penentuan kenaikan ongkos ibadah haji itu harus transparan, sesuai dengan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK).

"Yaitu Pasal 4 yang diantaranya menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, selain hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan," jelas Firman.

Dia menyebutkan calon jamaah haji sebagai konsumen juga bisa meminta pertanggung jawaban penyelenggara ibadah haji sesuai dengan Bab VI UUPK tentang tanggungjawab pelaku usaha, dan penyelenggara ibadah haji bisa dipidana.

"Sementara pemerintah sendiri tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK," jelas Firman.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Efisiensi Biaya Logistik Akan Mendongkrak Investasi dan Daya Saing Ekspor


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler