JAKARTA - Perkembangan penanganan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memasuki tahapan pentingPimpinan KPK tidak begitu saja menggunakan data laporan yang disampaikan pihak pelapor
BACA JUGA: Daerah Sedot Dana Rp.303,9 Triliun
Angka kerugian negara yang disampaikan TUPK-DPD tidak bisa langsung digunakan sebagai bahan penyelidikan pihak KPK.Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8), menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah menyangkut perhitungan angka kerugian negara
BACA JUGA: KPK Belum Bentuk Tim Usut 8 Kasus
KPK, urusan seperti ini, minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Saat ini tahapan prosesnya sudah sampai penelahaan bukti-bukti awal
Delapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan
dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar
BACA JUGA: KUHB Tuntut Belanda Minta Maaf
(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Batavia Batalkan Penerbangan
Redaktur : Tim Redaksi