jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sumatera Utara dianggap lamban memberi penilaian terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Pakpak Bharat senilai Rp 5,6 miliar.
Akibatnya, Polri terganjal dalam memproses kasus korupsi secara cepat dan tepat.
BACA JUGA: Dirjen: Raperda APBD Kepri 2016 Cacat Prosedur
"BPKP Sumut tak kunjung memberikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) proyek itu. Akibatnya kasus 2012 yang sudah di tangan Polres Pakpak Bharat sejak Januari 2015 ini tak kunjung bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Senin (4/1).
Padahal kata Neta, polres sudah melakukan penggeledahan di Pemkab Pakpak Bharat, sudah ekspos, dan rapat koordinasi dengan BPKP Sumut, tapi PKKN tak kunjung dikeluarkan BPKP Sumut.
BACA JUGA: Bankaltim Bakal Ganti Nama, Jadi Apa Ya?
Karena itu, IPW kata Neta, berharap para pimpinan BPK dan BPKP mau mengontrol kinerja anak buahnya, terutama di daerah. Sehingga ada satu visi antara BPK, BPKP, dan Polri untuk memberantas korupsi.
"Jika BPK dan BPKP bekerja lamban, tidak peduli, dan tidak mau mengeluarkan PKKN, publik akan menduga-duga secara negatif atau bahkan menuding para pejabat di lembaga itu tidak satu visi dalam pemberantasan korupsi atau malah berkolusi dengan pejabat yang korup," ujarnya.
BACA JUGA: Satgas TNI di Perbatasan RI-PNG Temukan Ladang Ganja di Koordinat 8785-3235
Neta mengemukakan desakan tersebut, agar kasus dugaan korupsi yang diduga telah sangat merugikan negara tersebut, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Dengan demikian BPKP ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan cepat dan tepat, sehingga para koruptor tidak punya peluang lagi untuk patgulipat atau berkolusi dengan oknum-oknum aparat penegak hukum maupun oknum BPK maupun BPKP," ujar Neta. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Rambo Membunuh Dengan Pisau Dapur
Redaktur : Tim Redaksi