BACA JUGA: Jusuf Faisal Diancam Hukuman Seumur Hidup
Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN Dr Guna Negara menyebutkan, pihaknya terus berupaya memperbaiki citra, antara lain dengan cara melakukan mutasi besar-besaran."Sekarang kan kasusnya masih disidik
BACA JUGA: Presiden India Temui Ketua DPR RI
Yang perlu diingat, dia itu ditangkap karena kasus saat dia menjadi Kepala Kantor," ujar Guna Negara kepada JPNN di Jakarta, Senin (1/12)Guna Negara menjelaskan, BPN sudah melakukan pembenahan sejak 2006
BACA JUGA: Presiden Minta PNS Layani Semua Partai
Jadi, sebelum ada kasus Elfachri, BPN sudah berupaya memperbaiki citranyaUpaya yang dilakukan yakni dengan melakukan penguatan kelembagaan dan profile test kepada seluruh pegawai"Profile test ini guna menentukan tour duty of area atau mutasi," ungkap Guna.Dia menyebutkan, sejak 2006 hingga sekarang BPN terus melakukan mutasi besar-besaranHingga saat ini, katanya, sudah ada 6000-an pejabat dari eselon II hingga eselon V yang terkena mutasi antarwilayah"Kita rolling terusIni sebagai salah satu mekanisme untuk bagaimana agar citra BPN baik," ucapnya.
Apa kriteria penempatan seorang pejebat di daerah tertentu? Guna menjawab, semua berdasarkan hasil profile test yang dilakukan lembaga independenKarakter pejabat berdasar hasil profile test akan menentukan di daerah mana pejabat tersebut ditempatkan"Figur orang tersebut harus cocok dengan karakter masyarakat di daerah yang bersangkutan," kata Guna.
Seperti diberitakan, Mabes Polri menangkap Elfachri Budiman terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Medan, Sumatera UtaraElfachri ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Bareskrim Mabes PolriWakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko mengatakan, Elfachri Budiman diduga terlibat kasus penerbitkan surat palsu, yang dijadikan agunan di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)Direktur I Keamanan dan Ketenteraman Nasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Badrotin Haiti menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2005Sudarto, salah seorang tersangka, mendapat kuasa dari Bank Persona untuk mengikuti lelang tanah HGB No 264 seluas 682 m2 dan SHGB No 249 seluas 524 m2 dari Bank Utama pada Juni 1994Lokasi tanah tersebut di Desa Petisah, Medan Baru, Sumatera Utara.
Sertifkat asli tanah itu diserahkan dan disimpan di Bank PersonaPada tahun yang sama, Bank Persona dilikuidasi dan kedua sertifikat itu dijadikan jaminan ke Bank Indonesia Oleh BI, kedua surat tersebut diserahkan ke BPPN untuk dijadikan jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)"Sudarto kemudian membuat surat keterangan hilang di Poltabes Medan Tujuannya untuk memalsukan kedua SHGB tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan," jelas Badrotin(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumah Penderita HIV/AIDS Meningkat Pesat
Redaktur : Tim Redaksi