Jusuf Faisal Diancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 01 Desember 2008 – 13:08 WIB
JAKARTA - Mantan ketua Komisi IV DPR-RI HM Yusuf Erwin  Faishal (YEF) diancam pasal berlapisSuami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu terancam penjara seumur hidup

BACA JUGA: Presiden India Temui Ketua DPR RI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa oknum anggota DPR dari Fraksi PKB itu dengan Pasal 12 hurup (a dan b) dan pasal 11 UU N0 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

”Bertempat di Hotel Mulia Jakarta Selatan yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa (Yusuf Erwin Faishal) menerima hadiah atau janji yaitu menerima pemberian uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cek Multi Guna (CMG),” ujar JPU M Rum, Senin (1/12).

JPU juga mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin selaku Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api Api (BPP-TAA) Sumatera Selatan/mantan Sekretari Daerah Sumsel.

”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban yaitu terdakwa HM Yusuf Erwin Faishal, Sarjan Tahir, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan HM Fachri Andi Leluasa mengetahui bahwa pemberian tersebut diberkan agar mereka selaku anggota Komisi IV DPR-RI memproses persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan seluas 600 ha dengan imbalan sejumlah uang,” tukas M Rum dihadapan terdakwa Yusuf Erwin Faishal, penasihat hukum Shiela Salomo dkk, dan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Edwar Patinasarani.

Pria kelahiran Makassar itu diancam dengan dakwaan primair yaitu pasal 12 huruf (a dan b), juga didakwa dan pasal 11 UU N0 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 12 (a) ancamannya pidana seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, atau huruf (b) ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

BACA JUGA: Presiden Minta PNS Layani Semua Partai

BACA JUGA: Jumah Penderita HIV/AIDS Meningkat Pesat

Sedangkan pasal 11 ancamannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APA Kutuk Terorisme India


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler