jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menyatakan fungsi pengawasan di institusinya tidak semata-mata menyajikan temuan dan laporan.
Menurutnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN juga berfungsi dalam penataan sistem.
BACA JUGA: Namanya Dicatut untuk Menipu Menteri ATR, Deddy Corbuzier Merespons Begini
"Pelaksanaan tugas pengawasan fungsional yang dilaksanakan Itjen Kementerian ATR/BPN dapat memberikan masukan yang konstruktif," ujar Sunraizal dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Tahun 2022 di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Rabu (19/1).
Pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN itu menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pengawasan internal.
BACA JUGA: Sofyan Djalil: Masih Ada Oknum Aparat BPN Terlibat Kasus Pertanahan
"Jangan dianggap sebagai ritual tahunan. Dengan rakorwas ini, saya harap kita bisa mencapai tujuan kementerian," tutur Sunraizal.
Rakorwas itu juga membahas implementasi kebijakan reformasi birokrasi (RB) yang sangat penting dalam membangun good and clean governance.
BACA JUGA: ATR BPN Pasang Target, 5 Tahun Mendatang Administrasi Pertanahan Beres
"Melalui momentum ini koordinasi segala aktivitas pengawasan baik yang telah dicapai selama 2021 dan rencana pelaksanaan di 2022 diharapkan mampu mendukung capaian kinerja Kementerian ATR/BPN," ujar Sunraizal.
Birokrat asal Tanjungkarang itu juga mengingatkan seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN memahami renstra.
"Saya tidak bosan mengingatkan kita punya visi, misi, dan tujuan yang sudah dituangkan dalam renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian kita," ucapnya.(mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sofyan Djalil: Kalau Orang Luar Terlibat Mafia Tanah Mudah Diberantas
Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone