jpnn.com, JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indra Gunawan menyebut pemerintah terus mendorong jaminan kepastian hukum hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jaminan tersebut tidak hanya bagi masyarakat, tetapi untuk tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8, Simak Syarat Mendapatkannya
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Jawa Tengah Kamis (14/4).
"Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertifikasi tanah milik mereka," ujar Indra dalam siaran persnya, Minggu (17/4).
BACA JUGA: Begini Langkah ATR BPN Mendukung Pembangunan IKN Nusantara
Anggota DPR Luqman Hakim mengatakan perlindungan tersebut dilakukan dengan prosedur yang mudah.
"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin sertifikasi tanahnya bisa melalui PTSL," kata Luqman.
BACA JUGA: BPN Ajak PETARUNG Jaga Patok Batas Tanah
Dia menambahkan pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertifikasi bagi tanah wakaf.
Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.
“Kami harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertifikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang," kata politikus PKB itu. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Sofyan Ingin Kesalahpahaman Teknis Pelaksanaan PTSL Segera Diselesaikan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone