jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam rapat pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara daring, Selasa (9/11).
BACA JUGA: Komitmen ATR/BPN dalam Pengendalian Banjir, IKAWATI Buat Biopori dan Sumur Resapan
Menurut Surya pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan terkait, diharapkan bisa dengan cepat menyelesaikan masalah-masalah tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.
"Jadi, kalau pilot project KPK ini diharapkan bisa lebih cepat lagi menerobos problem-problem, terlebih di hak-hak (Hak Atas Tanah) yang terperangkap kawasan hutan," ujar Wamen Surya.
BACA JUGA: ATR/BPN Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat dengan Inovasi
Wamen memaparkan kilas balik terkait masalah kawasan hutan di Kalimantan Tengah.
"Khusus untuk Kalteng ini, kronologinya kalau dari sekilas kita lihat memang ada perubahan-perubahan peraturan. Pernah itu kawasan, terus HPL (Hak Pengelolaan), terus kawasan lagi, begitu seterusnya," ungkap Surya.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tekankan ASN Bekerja Profesional dan Miliki Akhlak Baik
Laporan yang diterima Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah menunjukan dualisme regulasi dan ketidak pahaman masyarakat melatarbelakangi perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan.
Beberapa peraturan dicabut dan berlaku surut sehingga berimplikasi terhadap banyaknya sertifikat yang sudah diterbitkan, seakan-akan berada di dalam kawasan hutan.
Hal ini kemudian menjadi polemik, lantaran legalitas terkait sertifikat tentu dipertanyakan.
Menurut Wamen Surya hal itu tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian karena hilangnya pendapatan negara.
"Kalau mau dibereskan, mungkin kita kukuhkan dulu yang belum tuntas hak atas tanahnya. Lalu kita ajukan tata batas lagi. Namun memang, kita ingin fix dulu strateginya," kata Wamen Surya.
Wamen Surya berharap proses mencari jalan keluar ini dapat berjalan sesegera mungkin.
"Jadi, ke depan kita belajar dari hal ini, ada percepatan proses pembebasan hak-hak yang masuk atau terperangkap dalam kawasan hutan ini," tutur Wamen Surya.
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Herban Heryandana kemudian memaparkan rancangan tata batas dari tim PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan).
"Dapat kami laporkan bahwa untuk di Provinsi Kalteng dari 14 kabupaten/kota, tercatat 7 kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya itu sudah dilakukan kegiatan inver PPTKH," tutur Herban.
Herban kemudian menjelaskan terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terdapat 8 kabupaten sudah persetujuan pola penyelesaian dan dikeluarkan dari kawasan hutan totalnya 92.796 hektar.
"Kemudian untuk yang di Provinsi Riau juga harus segera diselesaikan karena jika Provinsi Riau diselesaikan maka hampir setengah target se-Indonesia akan terselesaikan juga," tambah Herban.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, sebagai pimpinan rapat menegaskan KLHK dapat segera mengoordinasikan kawasan hutan hingga Kementerian ATR/BPN akan menyesuaikan.
"Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebagai pimpinan rapat menegaskan agar KLHK dapat segera mengoordinasikan kawasan hutan hingga Kementerian ATR/BPN akan menyesuaikan," kata Pahala.
Pahala kemudian menyarankan ada rapat koordinasi untuk menentukan rencana aksi dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan, redistribusi TORA, optimalisasi pajak, dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah.
"Paling tidak, ada realistis tiga bulan ini apa yang ingin dicapai bersama. Kami dari KPK berharap dari Kementerian ATR/BPN dan KLHK itu bersama-sama di Palangka Raya dengan pemprov, kita bisa pergi bersama-sama agar lebih cepat," tutur Pahala.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Prabowo mengungkapkan kesiapakannya melakukan koordinasi dalam rangka Stranas PK tersebut.
"Kapan pun kami siap untuk melaksanakan rapat itu karena ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam rangka kawasan hutan," kata Edy. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi