BPN: Ini Kasus Pertama

Senin, 13 Oktober 2014 – 07:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga akhir pekan lalu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat belum menyusun berkas yang akan disampaikan ke pihak kepolisian, sebagai upaya advokasi kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, menjelaskan, pihaknya harus cermat sebelum mengambil langkah hukum.

BACA JUGA: Bonaran Terus Melawan

"Kita masih tahapan kajian, kita pelajari dulu kasusnya," ujar Kurnia Toha kepada JPNN.

Apakah ini kasus pertama yang dialami pegawai BPN, dimana dijadikan tersangka gara-gara tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang masih disengketakan?

BACA JUGA: Kabut Asap Paksa TK dan PAUD di Sungaipenuh Diliburkan

Kurnia Toha membenarkan hal itu. "Ya, setahu saya memang ini kasus pertama. Karena sudah prinsip, pemberian (HGB) harus tunggu sengketa selesai," ujar dia.

Kurnia memberi sinyal, BPN akan mengedepankan upaya dialog terlebih dahulu. Dia menduga ada perbedaan persepsi antara pihak Polda Sumut dengan BPN.

BACA JUGA: Legislator Gerindra Pastikan KMP Solid di DPRD Banggai

"Ini kan sesama instansi pemerintah. Polisi punya alasan sendiri, kita punya argumen juga. Ini yang perlu didiskusikan," ujar birokrat bergelar doktor yang namanya masuk kandidat calon kepala BPN itu.

Sebelumnya, Kurnia menjelaskan, jika sebuah instansi pemerintah dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam hal ini dianggap tidak mau mengeluarkan HGB, maka itu merupakan ranah administrasi negara.

"Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian," terangnya.

Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point.

Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.

Proses hukum di Kejagung itu merupakan bagian dari upaya PT KAI memertahankan aset tanah seluas 7,2 hektare di Gang Buntu, Medan itu. Rencananya, tanah itu akan dipergunakan untuk perluasan stasiun di Medan.

Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan bahkan yakin aset itu akan mampu direbut kembali. Dia memandang, ditetapkannya bos PT ACK dan dua mantan walikota Medan, yakni Abdillah dan Rahudman Harahap, sebagai tersangka, sebagai indikasi kemenangan PT KAI dalam kasus ini.

“Keberhasilan upaya hukum terhadap aset PT KAI di Medan tentunya akan menjadi hal yang positif bagi penertiban aset KAI lainnya,” ungkap Jonan beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, PT KAI sudah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk penyelamatan sejumlah asetnya, termasuk yang di Medan itu.

Keyakinan juga disampaikan kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani. Dikatakan, dengan telah ditetapkannya tiga tersangka oleh kejagung, maka upaya pengajukan PK optimis bakal menang.

“Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” papar dia, beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonaran Situmeang Ditahan KPK, Sukran Jabat Plt Bupati Tapteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler