Bonaran Situmeang Ditahan KPK, Sukran Jabat Plt Bupati Tapteng

Senin, 13 Oktober 2014 – 04:54 WIB
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sukran Jamilan Tanjung resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah. Penunjukan ini pascapenetapan penetapan status Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Kepastian tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada JPNN di Jakarta, Minggu (12/10). Menurutnya, Mendagri Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penunjukan Sukran menjadi Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (10/10) kemarin. Setelah sebelumnya menonaktifkan Bonaran agar dapat lebih fokus menghadapi kasus yang disangkakan.

BACA JUGA: Tol Manado-Bitung Mulai Dibangun

“Iya betul, Jumat (10/10) kemarin, sudah ditandatangani surat nonaktif Bupati Tapteng (Bonaran,red), dan wakilnya (Sukran,red) dijadikan sebagai Plt Bupati,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

SK kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, pada hari itu juga (Jumat) telah langsung dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat segera dijalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: BKD Pastikan Verifikasi Berkas 13.239 Pelamar CPNS Tuntas

“Prosedur penerbitan SK penonaktifan dan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Pada pasal tersebut kata Prof Djo, diatur ketentuan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

BACA JUGA: Salon Dilempar Bom Molotov

Meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah. Dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen," terang Djohermansyah, beberapa waktu lalu.Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas.  Dari dalam jeruji tahanan pula, berkas-berkas penting diteken kepala daerah. Kini, aturan itu diubah.

Sebagaimana diketahui, Bonaran akhirnya ditahan KPK Senin (6/10), setelah beberapa minggu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan kasus Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Palsukan Kwitansi Pajak Reklame, Honorer Dinas Pertamanan Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler