BPN Percepat Reforma Agraria Lewat Proyek Percontohan TORA

Rabu, 26 Mei 2021 – 11:48 WIB
Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui penyusunan proyek percontohan percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyatakan Reforma Agraria adalah salah satu upaya pemerataan kesejahteraan yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: Percepat Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi Lintas Sektor

Secara garis besar, hal itu sebagai komitmen Presiden RI, Joko Widodo, tersebut sudah dimandatkan dalam Nawacita.

"Langkah awal yang akan dilakukan melalui penyusunan proyek percontohan percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, di Samarinda, Senin (24/5).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Integrasikan SPAB dalam Percepatan Redistribusi TORA

Surya Tjandra menjelaskan Kementerian ATR/BPN akan mulai melakukan pemetaan tematik, mencari tahu pemilik tanah dan penggunaannya.

Kemudian menentukan siapa yang akan diberikan tanah dan penggunaan tanah tersebut.

Dia berharap dengan rapat koordinasi proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan akurat, sehingga seluruh Indonesia memiliki peta tematik dan potensi apa saja yang ada dapat terlihat.

"Kami butuh kolaborasi dan kerja sama yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan. Bagaimana eksekusi suatu pekerjaan yang sangat mulia ini," katanya.

Surya menyebutkan peran pemerintah daerah dibutuhkan karena yang harus mengajukan proposalnya.

Oleh karena itu dalam rakor yang dilaksanakan akan didalami secara detail di masing-masing daerah. Komitmen kerja sama ini akan direalisasikan dengan penandatanganan MoU yang akan ditandatangani dua Dirjen (Dirjen Penataan Agraria dan Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN) serta Kantor Wilayah BPN dengan Pemerintah Daerah.

"Sehingga MoU tersebut dapat dijadikan sebagai langkah awal kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," tuturnya.

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mendukungan penuh terhadap Pemerintah Pusat.

"Dalam setiap kegiatan Pemerintah Pusat, kami akan selalu menyesuaikan dan mendukung khususnya di Kalimantan Timur," bebernya.

Dia juga berharap Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yaitu setiap daerah diberikan porsi di sektor pertanahan secepatnya.

"Sehingga nilai dan manfaat dari kawasan hutan ini memang menjadi sebuah kenyataan yang dirasakan masyarakat di seluruh Provinsi di Kalimantan," ujarnya.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 25 Mei 2021 ini diikuti oleh Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau (melalui pertemuan daring); Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Muhammad Adi Darmawan; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo dan kurang lebih 78 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah.

Kegiatan Rakor ini diharapkan dapat menjadi forum pertemuan antara penentu kebijakan, baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah, serta perwakilan masyarakat pada wilayah lokasi pekerjaan.

Serta mendorong kerja sama antar berbagai kalangan yang berkecimpung dalam Reforma Agraria yang merupakan kegiatan Program Strategis Nasional. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler