jpnn.com - JAKARTA - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
Tim hukum dari BPN Pusat akan segera memberikan penjelasan kepada penyidik Polda Sumut. Bahkan, jika dianggap perlu, tim hukum dari BPN langsung menyampaikan penjelasannya ke Mabes Polri.
BACA JUGA: PNS Tersangka Narkoba Hanya akan Direhabilitasi
""Kami akan menjelaskan duduk persoalannya. Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan HGB karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, kepada JPNN kemarin (10/10).
Birokrat bergelar doktor itu tegas menyatakan, penetapan tersangka kedua jajaran BPN itu tidak tepat. Dua alasan dikemukakan. Pertama, lahan merupakan lahan sengketa sehingga memang sudah tepat jika Kantor BPN Medan belum mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
BACA JUGA: Pasangan Mahasiswa Kumpul Kebo Dirazia
"Itu prinsip. HGB jelas tak bisa dikeluarkan jika tanah belum clean and clear, masih ada klaim. Kalau HGB dikeluarkan sementara tanah masih bermasalah, masih diproses secara hukum, justru bakal makin rumit. Dua jajaran kita itu sudah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kita pasti akan memberikan advokasi," beber Kurnia.
Alasan kedua, menurut Kurnia, jika sebuah instansi pemerintah dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam hal ini dianggap tidak mau mengeluarkan HGB, maka itu merupakan ranah administrasi negara.
BACA JUGA: Honorer Buat Kuitansi Palsu untuk Penggelapan Pajak Reklame
"Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian," terangnya.
Dijelaskan juga bahwa Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, juga sudah menyampaikan persoalan ini ke Kantor BPN Pusat di Jakarta.
"Dua hari lalu mereka sampaikan. Mereka menjelaskan bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menerbitkan HGB," ujar Kurnia.
Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point.
Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.
Perkembangan terakhir, pada 2 Oktober 2014, penyidik Kejagung memanggil dan meminta keterangan terhadap dua tersangka, yakni mantan walikota Medan Abdillah dan bos PT ACK, Handoko Lie. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis IPNU Desak Bupati Serang Perbaiki Jalan
Redaktur : Tim Redaksi