BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi

Kamis, 14 Maret 2019 – 19:26 WIB
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Andre Rosiade menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan presiden tidak perlu mengambil cuti kampanye saat melakoni pertarungan di pilpres.

"Kami hormati Keputusan MK. Apa pun keputusannya harus dihormati dan dilaksanakan," kata Andre ditemui di sebuah acara dialog di Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Debat Pilpres 2019 Rasa Kelompencapir

Di sisi lain, kata Andre, putusan MK tentang cuti capres petahana, berpotensi menguntungkan Joko Widodo (Jokowi). Dalam pilpres 2019, Jokowi maju capres berdampingan dengan Ma'ruf Amin.

(Baca lagi: Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres)

BACA JUGA: Dapat Golok Harimau dari Rakyat Banten, Maruf Amin Tambah Berani

"Ya, tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," ungkap dia.

Atas keuntungan Jokowi, kubu Prabowo - Sandiaga tak ingin pasrah. Menurut Andre, kerja BPN akan lebih keras dengan berkampanye menemui warga secara tatap muka.

BACA JUGA: Agum Gumelar Dinilai Sedang Tunjukkan Mosi Tidak Percaya ke KPU

"Pastinya (putusan MK) merugikan kami. Tetapi sudah diambil keputusan, kami hormati saja dan yang jelas sekarang kami fokus door to door dari rumah ke rumah ajak masyarakat memilih Prabowo - Sandiaga," pungkas dia.

MK menegaskan capres petahana tidak wajib cuti kampanye. Hal itu seperti tertuang dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3).

Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

"Maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Masa Jokowi Berantem Sama Prabowo? 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler