jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menggelar konsolidasi dan mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara yang bermasalah terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Selasa (4/7).
Mediasi & konsolidasi tersebut turut dihadiri oleh Lurah Jelupang, Camat Serpong Utara Dahlan, Kabag Pemerintahan Sekretariat Kota Tangerang Selatan Heru dan sejumlah perwakilan warga.
BACA JUGA: Komisi II DPR: Pentingnya PTSL untuk Kehidupan di Masa Depan
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari menyatakan bahwa permasalahan tersebut akan dikaji lebih dalam.
“Kita cek dulu, mana-mana saja berkas PTSL di wilayah yang belum terbit. Satu persatu diinventarisasi. Apa karena berkasnya belum lengkap, atau kendala apa dari hasil inventarisasi nanti pasti akan terlihat di mana masalahnya,“ kata dia.
BACA JUGA: Nilai Tambah PTSL Rp 5 Ribu T, Menteri Hadi: Indikasi Perekonomian Berkembang
Shinta mengatakan apabila prosedur dan persyaratan administrasi sudah dinyatakan lengkap, maka penerbitan hak bisa langsung dilakukan.
Untuk mencegah persoalan serupa, Shinta meminta warga untuk memahami betul ketentuan dan persyaratan dalam program PTSL tersebut.
BACA JUGA: Percepat PTSL, Menteri Hadi Luncurkan Kota Lengkap
“Jika ada keluhan soal PTSL silahkan datang dan laporkan ke posko loket pengaduan di Kantor BPN Tangsel,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif