Percepat PTSL, Menteri Hadi Luncurkan Kota Lengkap

Kamis, 26 Januari 2023 – 22:07 WIB
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto secara resmi meluncurkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Kota Lengkap. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, DENPASAR - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto secara resmi meluncurkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Kota Lengkap.

Kehadiran Kota Lengkap adalah bagian penting dari percepatan visi presiden untuk melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia yang melibatkan sampai ke unsur desa/kelurahaan yang jumlahnya 126 juta bidang tanah.

BACA JUGA: Menteri Hadi Serakan 390 Sertifikat Tanah Bekas PTPN kepada Warga Sukamakmur

“Dari angka itu, 101,1 juta tanah sudah terdaftar dan 85 juta sudah bersertipikat,” terang Hadi saat melaksanakan sambutan pada Kamis (26/1).

Hadi menyebutkan urgensi pendaftaran tanah, yakni terbukti memberikan dampak terhadap pertambahan nilai ekonomi (Economic Value Added). Sejak dilaksanakan Progam PTSL tahun 2017- 2022, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar Rp 5.219 Triliun.

BACA JUGA: KWI: Pak Menteri Hadi Bekerja Pakai Hati

“Hal ini sangat diapresiasi oleh Bapak Presiden, karena nilai tanah akan naik ketika program PTSL terealisasi dengan baik” jelas Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama

Karena itu Mantan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa Kota Lengkap adalah cara untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah. Dalam kesempatan itu Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta mengajak kepada Kantor Pertanahan lainnya.

BACA JUGA: Menteri Hadi Masuk Jajaran 5 Menteri Terbaik, Ini Deretan Prestasinya

“Diharapkan dalam waktu dekat ini Kabupaten/Kota lainnya dapat segera menyusul menjadi Kabupaten/Kota lengkap” terang Hadi dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, Hadi menerangkan bahwa Kota Lengkap bermakna jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara tekstual maupun yuridis.

“No gap, no over lay. Artinya seluruh bidang tanah telah terpetakan” terang Hadi saat menyampaikan sambutan

Selain itu, Hadi menambahkan bahwa Kota Lengkap juga bermakna secara yuridis yaitu data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler