jpnn.com, BATAM - Badan Pertanahan Kota Batam menargetkan pendaftaran tanah di Batam, Kepulauan Riau, selesai pada tahun 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Batam, Askani, Selasa (2/4).
Saat ini ada ada beberapa wilayah yang belum bisa disentuh karena berbagai persoalan seperti, belum adanya kesepahaman antara BP Batam, Pemko Batam dan warga. Sehingga pendaftaran tanah tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA: PPDB 2019 Dipastikan Tetap Pakai Sistem Zonasi
Dia menyebutkan wilayah yang belum dilakukan pendaftaran tanah yaitu Rempang, Galang, Galang Baru dan Kampung Tua yang tersebar di Batam. Saat ini ada sedikitnya 30 titik kampung tua harus didata.
"Informasinya ada segitu. Kalau misalnya masing-masing ada 10 hektare bearti ada 300 hektare yang harus dilakukan pendaftaran tanahnya," kata Askani.
BACA JUGA: Istri Pengusaha di Batam Diperas Selingkuhan hingga Ratusan Juta
Menurutnya permasalahan di Batam berbeda dengan daerah lainnya. Kendala yang terjadi yaitu belum adanya kesepahaman antara pemerintah dengan warga. BPN lanjutnya hanya akan melakukan pendaftaran jika status lahannya jelas dan tidak menimbulkan konflik.
"Kami tidak mau turun kalau masih ada konflik. Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Jadi ya tunggu ada satu kesepahaman baru kami jalan," ungkapnya.
BACA JUGA: Kapten Persib: Level Mereka di Bawah Kami
Berdasarkan data untuk kawasan Rempang, Galang dan Galang Baru diperkirakan terdapat 84 ribu bidang tanah yang akan bisa didaftarkan. Dia berharap jika proses berjalan baik semua akan selesai tahun dalam dua tahun ke depan.
"Khusus yang kampung tua itu tahun ini dimulai. Hal ini sesuai dengan arahan Pak Menteri. Nanti wali kota yang bentuk timnya," lanjutnya.
Pihaknya harus turun ke lapangan dan memastikan titik-titik kampung tua. Nanti tim juga akan kembali mengukur berapa luas sebenarnya kampung tua. "Dulu sudah pernah diukur sama Pemko dan BP Batam, tapi kami akan ukur ulang. Ya mudah-mudahan cepat selesai," imbuhnya.
Begitu juga Rempang, Galang dan Galang Baru juga akan menyusul. Semua akan disentuh kecuali kawasan hutan lindung. Namum hal ini masih menunggu dari pemerintah daerah dan BP Batam terlebih dahulu.
"Kalau semua sudah sepakat baru bisa jalan. Kami sebagai instansi yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan sertifikat selalu siap," tutupnya.(yui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elpiji 3 Kilogram Masih Dijual Bebas di Kios, Pertamina Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Budi