jpnn.com, BATAM - Seorang istri pengusaha berinisial Nj, 47, asal Batam menjadi korban pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto panas.
Pelaku bernama Yohanes Handoko alias Chun, 46, ini, asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Selingkuhan korban tersebut telah diamankan jajaran Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Kapten Persib: Level Mereka di Bawah Kami
Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengatakan, pemerasan itu bermula saat korban Nj berkenalan dengan Yohanes melalui media sosial facebook pada tahun 2015.
Dari perkenalan itu, kemudian berlanjut hingga sering chating melalui aplikasi facebook.
BACA JUGA: Penyebar Foto Panas Guru Honorer Diciduk Polisi di Banten
Menurut pengakuan Yohanes yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim polsek Nongsa, dia memang ada hubungan asmara dengan korban. Dan selama ini menjalin hubungan gelap.
"Pelapor (korban Nj) sudah mempunyai suami dan terlapor (Yohanes, red) juga sudah mempunyai keluarga yang tinggal di Jawa Timur. Sementara, korban tinggalnya di Kota Batam," ujar Albert.
BACA JUGA: Elpiji 3 Kilogram Masih Dijual Bebas di Kios, Pertamina Bilang Begini
Seiring berjalannya waktu, mereka akhirnya sepakat untuk bertemu dan korban menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim Batam dan Nj kemudian mencarikan hotel untuk tersangka di kawasan Nagoya. Dan menurut Nj, Yohanes sempat memberikannya air putih hingga tidak sadarkan diri.
Usai pertemuan tersebut, Yohanes mengirimkan foto-foto panas mereka berdua. Foto panas itu selanjutnya dijadikan tersangka untuk memeras korban. Jika tidak diberikan uang, Yohanes mengancam akan menyebarkan foto-foto panas itu ke media sosial.
Tidak tahan dengan ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa. Dimana, pada saat itu Yohanes meminta uang sebesar Rp 380 juta. Karena tidak mempunyai uang, korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta dari dalam tabungannya melalui ATM kawasan Kabil, Nongsa.
"Dengan adanya komunikasi antara pelapor dengan terlapor ini, terus kemudian akhirnya dari tersangka melakukan upaya pemerasan dan sekaligus akan mengancam melalui media sosial untuk menyebarkan gambar-gambar panas dari mereka," ujar Albert.
Dari adanya laporan itu, selanjutnya kami lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka di kampung halamannya di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Usai diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) ke-3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 368 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman enam tahun penjara," jelasnya. (egi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujian Nasional Berbasis Komputer akan Digelar dalam Tiga Sesi
Redaktur & Reporter : Budi