BPOM: 11 Pasar Bebas Formalin-Boraks

Sabtu, 15 November 2014 – 18:20 WIB

jpnn.com - GAMBIR – Makanan mengandung formalin dan boraks sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Biasanya bahan berbahaya itu terdapat pada makanan yang dijual di pasar-pasar tradisional. Namun, PD Pasar Jaya berusaha menepis kabar tersebut. Perusahaan milik pemprov itu bahkan menetapkan 11 pasar tradisional sebagai percontohan pasar bebas formalin dan boraks.

Sebelas pasar itu adalah Pasar Cibubur, Tebet Barat, Johar Baru, Koja Baru, Grogol, Minggu, Tomang Barat, Senen Blok VI, Rawamangun, Sunter, dan Pasar Manggis. Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, upaya melindungi pasar tradisional dari makanan mengandung formalin baru digalakkan pada Juni lalu. Sebagian petugas PD Pasar dilatih Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengidentifikasi makanan berbahaya. Petugas yang telah terlatih itu ditempatkan di pasar-pasar. Mereka akan memantau pedagang yang kedapatan menjual makanan berformalin. ”Petugas pasar membeli sampel makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya," ujarnya di balai kota Jumat (14/11). Secara umum, formalin kerap ditemukan pada jajanan pasar, tahu, mi, ikan, dan daging ayam.

BACA JUGA: Musim Hujan, Optimalkan Fogging

Sementara itu, Asisten Manajer Subbidang Pemberdayaan Pedagang Marnaek Manurung menambahkan, 11 pasar tradisional yang menjadi percontohan itu kini dikontrol ketat PD Pasar Jaya. Meski sudah ditetapkan sebagai pasar percontohan, tidak tertutup kemungkinan ada pedagang nakal yang berupaya mengelabui petugas. Dia berjanji menindak tegas pedagang yang masih membandel. ”Sanksinya ya bisa sanksi sosial. Misalnya, kami publikasikan di papan pengumuman, kami tulis aja, kios si A menjual makanan yang mengandung formalin dan boraks,” ujarnya.

Dia mengakui, peredaran bahan berbahaya seperti formalin dan boraks di pasar tradisional sulit dikendalikan. Berdasar keterangan pedagang, kata Manurung, dagangan yang mengandung formalin itu dibeli dari pengusaha lain yang memproduksi bahan pangan dalam jumlah besar. Saat dibeli, pedagang tidak tahu ada kandungan formalin dan zat berbahaya lain dalam makanan itu. Padahal, transaksi jual beli menggunakan sistem beli putus. Artinya, tidak ada ikatan apa pun antara pengusaha dan pedagang pasar. ”Kegiatan mereka (pengusaha) yang nakal itu sangat terorganisasi. Makanya, sulit distop,’’ tuturnya.

BACA JUGA: UMK Kota Bekasi Rp 2,9 Juta, Apindo Mengeluh

Secara terpisah, Kepala BPOM DKI Dewi Prawitasari mengapresiasi pelibatan BPOM dalam pengawasan peredaran bahan berbahaya di pasar. Dia berharap, setelah petugas PD Pasar Jaya dilatih khusus, kontrol terhadap peredaran makanan berbahaya semakin ketat. ”Kami berharap para pedagang mengurungkan niatnya menjual makanan berformalin atau mengandung boraks,” ujarnya. (bad/c7/oni)

BACA JUGA: Anggaran Rapat di Hotel Rp 150 M Disorot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Banjir, Polda Siapkan Perahu Jerigen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler