BPOM Akui tak ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG Dalam Obat Sirop

Jumat, 18 November 2022 – 22:59 WIB
Ilustrasi - Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengakui tidak mengatur megenai ketentuan batas cemaran EG dan DEG, dalam standar farmakope Indonesia maupun internasional.

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” ujar Penny K. Lukito saat jumpa pers, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta BPOM Beri Penjelasan & Tidak Lepas Tangan

Sementara, terkait adanya desakan agar dirinya segera dipecat, Penny menanggapi santai desakan mundur dari berbagai elemen, termasuk beberapa anggota DPR.

"Saya enggak akan menjawab pertanyaan aneh itu. Tidak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu, tetapi kami belum mendengar. Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," sebut Penny.

BACA JUGA: Mabes Polri & BPOM Selidiki Cemaran Bahan Baku Obat, Begini Sikap Yarindo Farmatama

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tuduhan telah melakukan tindakan pembohongan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat sirup.

Gugatan KKI tersebut telah tercatat dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, BPOM diminta melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena dinilai lalai terkait pengawasan obat sirop.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Komunitas Nelayan di Pesisir Tuban Dukung Ganjar jadi Presiden 2024, Sampaikan Komitmen Begini


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPOM   Kepala BPOM   obat sirop   sirop  

Terpopuler