Ketua DPD RI Minta BPOM Beri Penjelasan & Tidak Lepas Tangan

Selasa, 08 November 2022 – 15:30 WIB
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD RI

jpnn.com - SURABAYA - Langkah Badan Obat dan Pengawas Makanan atau BPOM menarik obat sirop dari pasaran mengundang pertanyaan.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga heran dan menyoroti kinerja BPOM dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal pada anak itu.

BACA JUGA: LaNyalla Kutip Sebuah Hadis saat Bicara soal Kedaulatan Ekonomi

"Keputusan itu menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG)," kata LaNyalla yang sedang kunjungan ke Jawa Timur, Selasa (8/11).

Menurut LaNyalla, dengan keluarnya izin edar seharusnya BPOM sudah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar.

BACA JUGA: LaNyalla Bicara soal Peternak Kecil & Subsidi Pakan Ternak

"Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ujarnya.

LaNyalla pun meminta BPOM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis vaksin imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak.

BACA JUGA: Minta Masukan, Wantimpres Kunjungi DPD RI, LaNyalla: Kami Ini Jembatan Daerah & Pusat

“Karena ada testimoni orang tua korban, anaknya tidak pernah minum obat sirop, tetapi terpapar gagal ginjal akut dan meninggal,” tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu berharap BPOM memberikan keterangan kepada publik mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.

LaNyalla meminta BPOM jangan saling lempar dengan Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat.

“Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas, red),” kata Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu.

Sebelumnya, BPOM menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan farmasi swasta berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB). (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler