jpnn.com, JAKARTA - Laman resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada hari ini, Selasa (5/5), merilis penjelasan tentang Klaim Produk Herbal yang Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19.
Dalam keterangan resmi lembaga pimpinan Penny Lukito itu, ditegaskan bahwa BPOM belum pernah memberikan persetujuan terkait obat herbal yang berkhasiat mengobati COVID-19.
BACA JUGA: Satgas DPR Klaim Herbavid-19 Telah Terdaftar di BPOM
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," demikian dikutip pada poin ketiga penjelasan BPOM, Selasa (5/5).
Penegasan BPOM ini sepertinya termasuk untuk obat herbal merk Herbavid-19 yang telah memperoleh registrasi BPOM dengan nomor TR203643421 pada 30 April 2020.
BACA JUGA: Gugus Tugas: Mulai Terjadi Transmisi Lokal Covid-19 di Yogyakarta
BACA JUGA: KPAI Ikut Bereaksi soal Almira Yudhoyono dan Denny Siregar
Obat tersebut didaftarkan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI sebagai obat tradisional.
Diketahui, Anggota DPR RI Andre Rosiade lewat akun Twitter sebelumnya mengklaim bahwa sudah banyak pasien Covid-19 yang sembuh setelah mengonsumsi obat Herbavid-19.
"Alhamdulillah sudah banyak yang sembuh dari Covid 19 setelah mengkonsumsi Herbavid 19," cuit @andre_rosiade.
Diketahui, sesuai registrasi di BPOM, obat tradisional ini diproduksi oleh pabrik Utomo Chinese Medical Center, Jakarta Utara. (fat/jpnn)
Berikut bunyi penjelasan BPOM:
PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Klaim Produk Herbal yang Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19.
Sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang disetujui klaim khasiat/manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.
2. Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
3. Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19.
Untuk itu Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19. Gunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:
1. Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
2. Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
3. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
4. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam