BPOM dan Mabes Polri Bongkar Paksa Delapan Ruko di Bengkalis

Rabu, 20 Januari 2016 – 11:25 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - BENGKALIS - Gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Riau bersama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Riau menggeledah delapan rumah toko di empat lokasi. Pada tempat yang dijadikan gudang tersebut ditemukan 30 item makanan dan minuman tanpa izin.

Proses penggerebekan dan penggeledahan itu sendiri sempat membuat suasana lokasi menjadi sedikit tegang. Makanan dan minuman yang disita di antaranya produk susu, bir kaleng dan botol, roti kaleng, kecap, minyak goreng kemasan, sirup dan lainnya. 

BACA JUGA: Pelaku Teror di Sarinah Dikenal Juga dengan Komplotan Duren

Akibat beredarnya barang itu secara ilegal, total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penyidikan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Riau Hendri Siswandi, Selasa (19/1) membenarkan bahwa operasi gabungan ini melibatkan Mabes Polri, Polda Riau dan Polres Bengkalis. Mereka dilengkapi surat penggeledahan dari pengadilan.

BACA JUGA: Banyak Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Anggota “ISIS”

''Barang-barang ini kita sita dan bawa ke Pekanbaru. Pemilik masih didalami, akan terus kita kejar. Sanksinya sesuai UU Perlindungan Konsumen atau aturan lain yang berlaku di Indonesia,'' kata Hendri.

Empat titik penggerebekan di antaranya Jalan Diponegoro, Kelapapati Tengah dan Kelapapati Laut. Penggeledahan dilakukan melalui metode bongkar paksa Ruko. Sebab, pemiliknya enggan untuk datang ke lokasi karena takut diketahui petugas BPOM.

BACA JUGA: Gara-Gara SMS-an, Nyaris Diperkosa Tetangga

''Produk-produk beredar secara ilegal ini akan kita bawa ke Pekanbaru dan segera dimusnahkan,'' tutupnya.(mx/pm/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat, bro! Pelajar Dua SMK Tawuran di Depan Pos Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler