BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik

Rabu, 06 Maret 2024 – 12:52 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik di Avenzel Hotel, Bekasi pada Selasa (5/3) siang. Foto: Dok. BPOM

jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

Adapun konsultasi publik tersebut diadakan di Avenzel Hotel, Bekasi pada Selasa (5/3) siang.

BACA JUGA: YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK 

Peserta konsultasi publik terdiri dari asosiasi pelaku usaha di bidang kosmetik, Kementerian/Lembaga terkait, Akademisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang kosmetik.

Konsultasi publik bertujuan meminta masukan dan tanggapan terkait Rancangan Revisi Peraturan tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sehingga dapat diterapkan dengan baik apabila peraturan tersebut sudah diberlakukan.

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran

Bahan kosmetik merupakan komponen yang sangat penting dalam menentukan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik.

Sementara itu, ilmu pengetahuan terkait bahan kosmetik berkembang dengan cepat, baik dari segi inovasi bahan maupun dari segi profil keamanan bahan.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah dan Badan Halal dan Terdaftar di BPOM  

Demi mendukung upaya inovasi dan pengembangan produk serta pengawalan terhadap kesehatan masyarakat maka, diperlukan adanya penyesuaian dengan persyaratan teknis bahan kosmetik.

Perkembangan isu keamanan bahan kosmetik yang dinamis selalu dibahas dalam sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) yang dilaksanakan sebanyak 2 kali setahun.

Hasil pertemuan diakomodir menjadi perubahan terhadap Annexes dalam ASEAN Cosmetic Directive (ACD).

Dengan adanya perubahan terhadap Annexes ACD, maka BPOM perlu melakukan tindak lanjut berupa transposisi perubahan tersebut ke dalam regulasi nasional sehingga persyaratan teknis bahan kosmetik yang telah disepakati di ASEAN dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha di Indonesia.

Kegiatan konsultasi publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Bapak Muhammad Kashuri.

Saat memberi sambutan, Bapak Deputi menyampaikan bahwa dalam rangka penerapan aspek Good Regulatory Practices (GRP), setiap peraturan yang disusun BPOM, harus disebarluaskan salah satunya melalui konsultasi publik kepada stakeholder.

Tujuan langkah tersebut yakni agar pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi atas kebijakan yang sedang disusun. Hal ini tentunya agar peraturan yang diterbitkan nantinya mampu-laksana dan efektif.

Beberapa perubahan dalam revisi peraturan ini adalah perubahan pengaturan Benzophenone-3 dalam penggunaan sebagai bahan tabir surya serta penambahan bahan dilarang/tidak diizinkan dalam kosmetik sebanyak kurang lebih 75 bahan.

Di antara 75 bahan yang akan dilarang tersebut, 64 bahan merupakan bahan yang tidak pernah digunakan dalam produk kosmetik di Indonesia dan 11 bahan yang cukup sering digunakan dalam formulasi kosmetik seperti Lilial, Octamethylcyclotetrasiloxane (D4), styrene, dan quaternium-15.

Untuk itu, diharapkan stakeholder (utamanya pelaku usaha) dapat memberikan masukan kepada BPOM terutama terkait grace period yang optimal untuk pelarangan bahan tersebut.

Kegiatan yang digelar BPOM tersebut diapresiasi oleh para pelaku usaha. Lina, dari Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I) mengatakan, kinerja BPOM untuk menyatukan tiga regulasi akan mempermudah para pelaku usaha khususnya di bidang kesehatan dan kosmetik.

”Tiga regulasi yang akan disatukan ini tentunya sangat mempermudah kami sebagai para pelaku usaha di bidang kesehatan dan kecantikan. Jadi enggak susah-susah lagi terkait mana bahan baku yang dilarang dalam penggunaan proses produksi produk kami nanti. Ini bagus dampaknya untuk konsumen," kata Lina.

Hal senada juga diungkapkan Harnanda dari Perusahaan Kosmetika Indonesia.

Menurutnya, dengan regulasi yang akan disatukan itu, para pelaku usaha dimudahkan dalam memilih bahan-bahan yang memang dianjurkan dan dilarang sehingga kualitas akan semakin terjaga.

"Kita makin mudah menjaga kualitas produk yang akan kita pasarkan. Terlebih lagi dengan adanya harmonisasi ASEAN ini, ekspor produk-produk kita akan makin dipermudah dengan adanya regulasi terbaru nanti karena bahan-bahannya sudah jelas mana yang dilarang dan mana yang tidak bermasalah," ucap Hernanda.

"Kami mengapresiasi langkah BPOM ini, apalagi kami di industri, masukannya banyak ditampung," tambah Fragrance Regulatory Task Force AFFI Sigit E Januar. 

(ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler