jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat menelusuri fenomena beredarnya tablet PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang telah mengakibatkan 68 remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami perilaku seperti orang sakit jiwa. Bahkan seorang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, pihaknya bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terus menelusuri kasus yang ada sampai tuntas dengan mengungkap seluruh pelaku peredaran obat ilegal beserta jaringannya.
BACA JUGA: PCC Masalah Serius, BPOM Bentuk Tim Aksi Nasional
"BPOM berperan aktif dalam melakukan penelusuran, memberikan bantuan ahli, serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Tidak hanya di Kendari, Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia juga bergerak serentak mengawasi kemungkinan adanya peredaran tablet PCC atau obat ilegal lainnya di wilayah masing-masing," ujar Penny di Jakarta, Senin (18/9).
Agar kasus penyalahgunaan obat tidak berulang, Penny menilai maka perlu efek jera terkait sanksi pidana terhadap oknum pelaku.
BACA JUGA: BPOM Beber Temuan PCC di Sejumlah Daerah
Tentunya dalam hal ini BPOM sangat membutuhkan payung hukum berupa undang-undang pengawasan obat.
"BPOM juga terus memantau dan menindaklanjuti pemberitaan terkait peredaran tablet PCC. Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat," ucapnya.
BACA JUGA: Duh, Banyak Banget Temuan Pil Gila PCC di Sulsel
Masyarakat kata Penny, penting memastikan membeli obat hanya di sarana resmi. Seperti apotek, puskesmas dan rumah sakit. Selain itu juga penting memastikan obat yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Anak Jadi Korban PCC, Komisi IX: BPOM Mandul!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang