jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan kepolisian telah mengamankan ribuan butir tablet PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, obat berbahaya ini telah mengakibatkan 68 remaja mengalami perilaku seperti orang sakit jiwa.
BACA JUGA: Duh, Banyak Banget Temuan Pil Gila PCC di Sulsel
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, temuan antara lain berasal dari Balai Besar POM di Makassar. Jumlahnya mencapai hingga 29 ribu tablet PCC.
"Kemudian Balai POM di Mamuju juga menemukan 179 ribu tablet di sarana ilegal yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Tramadol," ujar Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9).
BACA JUGA: BPOM Pastikan Obat Ini Sudah Dilarang Sejak 2013
BPOM kata Penny, juga mengamankan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal di Banjarmasin dari hasil operasi gabungan nasional yang dilaksanakan pada 5-6 September lalu.
Antara lain, Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol dan Seledryl dengan nilai keekonomian sekitar Rp 43,6 miliar.
BACA JUGA: PCC, Antara Motif Ekonomi dan Merusak Generasi Indonesia
"Temuan tersebut hasil operasi gabungan yang dilakukan petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus 'Bekantan' Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.
Terhadap temuan-temuan tersebut, BPOM tidak hanya mengamankan pelaku di lapangan, namun juga mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kementerian Kesehatan.
"Selain temuan-temuan tersebut, hasil operasi terpadu di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada 17-21 Juli lalu juga diamankan 925.919 pieces obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan. Ditemukan di toko obat, toko kosmetik dan toko kelontong dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 3,1 miliar," pungkas Penny.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diminta Bongkar Motif Pengedar PCC
Redaktur & Reporter : Ken Girsang