BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu

Kamis, 27 Januari 2011 – 13:05 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengeluh terhadap lemahnya penegakan hukum untuk kasus pidana obat dan panganDi mana menurutnya, kasus-kasus tersebut masih dianggap tindak pidana ringan, sehingga bagi pengedar obat palsu dan pangan yang kadaluarsa hanya dihukum 10 bulan, dengan masa percobaan satu tahun, plus denda Rp 3 juta.

"Hukuman ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat, karena menyangkut kesehatan," keluh Kustantinah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/1).

Selain itu, menurut Kustantinah, hukuman tersebut dinilai sangat ringan bila dibandingkan dengan insentif serta keuntungan yang didapat dari pelaku

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Serius Kelola Perbatasan

Dia menyebut, selama 2010, BPOM telah menemukan kasus pidana berkaitan dengan obat sebanyak 83 kasus, 37 kasus kosmetika, 35 kasus pangan, serta 29 kasus obat tradisional.

"Sekitar 50 persen (dari) kasus (tersebut) sudah dikenakan sanksi
Tapi ya, itu, sanksinya sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku

BACA JUGA: Ahmadiyah Minta Perlakuan Hukum yang Sama

Malah para pengusaha lainnya lebih berani melakukan tindakan pelanggaran, sebab sanksinya toh ringan sekali," tuturnya.

Terhadap lemahnya penegakan hukum ini, Kustantinah meminta agar DPR membuat suatu payung hukum demi menguatkan posisi BPOM dalam menangani kasus obat dan pangan
"Kalau tidak ada payung hukumnya, BPOM tidak bisa berbuat banyak

BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Mochtar Hanya Angkat Tangan

(Soalnya) Setiap kasus yang ditemukan BPOM, akhirnya hanya diberikan sanksi ringanIni sangat tidak adil," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Demo, Dua Kompi Polisi Siaga di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler