"Hukuman ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat, karena menyangkut kesehatan," keluh Kustantinah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/1).
Selain itu, menurut Kustantinah, hukuman tersebut dinilai sangat ringan bila dibandingkan dengan insentif serta keuntungan yang didapat dari pelaku
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Serius Kelola Perbatasan
Dia menyebut, selama 2010, BPOM telah menemukan kasus pidana berkaitan dengan obat sebanyak 83 kasus, 37 kasus kosmetika, 35 kasus pangan, serta 29 kasus obat tradisional."Sekitar 50 persen (dari) kasus (tersebut) sudah dikenakan sanksi
BACA JUGA: Ahmadiyah Minta Perlakuan Hukum yang Sama
Malah para pengusaha lainnya lebih berani melakukan tindakan pelanggaran, sebab sanksinya toh ringan sekali," tuturnya.Terhadap lemahnya penegakan hukum ini, Kustantinah meminta agar DPR membuat suatu payung hukum demi menguatkan posisi BPOM dalam menangani kasus obat dan pangan
BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Mochtar Hanya Angkat Tangan
(Soalnya) Setiap kasus yang ditemukan BPOM, akhirnya hanya diberikan sanksi ringanIni sangat tidak adil," tandasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Demo, Dua Kompi Polisi Siaga di KPK
Redaktur : Tim Redaksi