BPOM Langsung Cabut Izin Edar Mi Mengandung Babi

Minggu, 18 Juni 2017 – 21:19 WIB
BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, memastikan mencabut izin edar empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung babi.

"Sanksinya adalah kami cabut izin edarnya dan mereka harus menarik semua produknya yang sudah diedarkan," kata Penny menjawab jpnn.com, Minggu (18/6).

BACA JUGA: Tips Pastikan Mi tak Mengandung Babi

Saat ditanya apakah ada unsur kelalaian atau justru kesengajaan dari importir PT Koin Bumi menyamarkan produk mi instan mengandung babi, dengan tidak memberi tanda pada bungkusnya, Penny menyebut bisa dua-duanya.

Saat ini, BPOM mashi fokus pada penarikan produknya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga, jajaran Balai-balai POM seluruh Indonesia diintruksikan memonitor produk mi instan tersebut di pasaran.

BACA JUGA: Jamin Varian Mi Instan Samyang yang Dijual tak Mengandung Babi

"Jika ditemukan maka segera menarik," tegas mantan pejabat Bappenas tersebut.

Ke depan, bila ditemukan ada pedagangan eceran atau ritel tebukti lalai menjual produk dengan kemasan yang tidak sesuai dengan isinya bisa dikenai sanksi.

BACA JUGA: Dua Modus Nakal Importir Mi Instan Mengandung Babi

"Tapi ini bukan dalam kewenangan BPOM, harus bermitra dengan Kementerian Perdagangan," jelas dia. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler