jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, beredarnya mi instan mengandung babi diduga karena dua modus yang dilakukan importir.
Ini disampaikan Penny menjawab kritik Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, yang mempertanyakan kinerja BPOM dalam mengawasi penerbitan izin edar.
BACA JUGA: YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran
Biasanya, kata Saleh, sebelum izin impor pangan diperoleh, impotirnya terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, termasuk BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimport tersebut.
Penny menjelaskan mekanisme pendaftaran produk impor ke BPOM.
BACA JUGA: DPR: Importir Mi Instan Mengandung Babi Harus Disanksi Keras
"Biasanya ada dua modus. Pertama, pada waktu mendaftar mereka menyatakan mengandung babi," ujar Penny menanggapi hal itu kepada jpnn.com, Minggu (18/6).
Dalam modus ini, importir akan mengikuti aturan dengan mencantumkan tulisan warna merah bertuliskan "Mengandung Babi" disertai gambar babi.
BACA JUGA: BPOM Ingatkan Importir Mi Instan Babi Taati Aturan
"Ternyata di lapangan ditemukan produknya tidak ada label dan gambar babi, tapi uji sampling menunjukkan mengandung babi," jelas dia.
Modus kedua, pada waktu mendaftarkan, importir mengatakan produk mereka tidak mengandung babi, supaya tidak ada keharusan untuk cantumkan tulisan "Mengandung Babi".
"Tapi di lapangan ditemukan sampel setelah diuji mengandung babi. Karena itu masyarakat juga perlu waspada," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Tarik Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi dari Peredaran
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam