YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran

Minggu, 18 Juni 2017 – 20:39 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ‎Tulus Abadi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak cukup hanya menarik mi instan asal Korea yang mengandung babi dari pasaran.

Menurut Tulus, menarik dari pasaran hanya berpengaruh dari aspek perdata. Karena itu, dia mengatakan, seharusnya ada upaya hukum lain, baik dari sisi administrasi dan atau pidana.

BACA JUGA: DPR: Importir Mi Instan Mengandung Babi Harus Disanksi Keras

"Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada Undang-undang Jaminan Produk Halal," kata Tulus, Minggu (18/6).

Selain itu, Tulus menjelaskan, Kepolisian harus melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor.

BACA JUGA: BPOM Ingatkan Importir Mi Instan Babi Taati Aturan

Karena, patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

Tulus mengapresiasi, langkah Badan POM yang memberikan peringatan kepada publik mengenai mi instan asal Korea yang mengandung babi. Namun, dia mengkritik, B‎adan POM yang seperti terlambat menyampaikan peringatan.

BACA JUGA: BPOM Tarik Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi dari Peredaran

"Walau terkesan Badan POM terlambat, karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning?" ucap Tulus.

‎Dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Ba‎lai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.

Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Mi Instan Mengandung Babi Ditarik Segera


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler