BPOM Memperingatkan Aspek Keamanan dalam Penggunaan Klorokuin pada Pasien Covid-19

Senin, 23 November 2020 – 06:25 WIB
Ilustrasi klorokuin. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim ahli menyinggung aspek keamanan dalam penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin.

Menurut lembaga tersebut penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.

BACA JUGA: Covid-19 Merajalela di Amerika, Tercatat sudah 12 Juta Kasus

Hasil ini merupakan pembahasan BPOM bersama lima organisasi profesi kesehatan.

Berdasarkan pemantauan BPOM akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia.

BACA JUGA: Tegas, Letjen Doni Monardo Minta Tracing Semua Warga yang Berpotensi di Petamburan

Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28.2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan covid-19.

BACA JUGA: Hillary Duff Positif Covid-19 saat Sedang Hamil Satu Bulan

Sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinis (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.

Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin diminta agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan covid-19 di Indonesia.

Izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.

Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO, dan Badan Otoritas Obat negara lain. (ngopibareng/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler