jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan secara simbolik terhadap delapan item obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal beserta dua item produk obat yang digunakan sebagai campuran. Seluruh obat dan bahan campuran tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
"Pemusnahan ini sebagai hasil tindak lanjut operasi penertiban yang dilakukan BPOM pada April 2013 lalu, di wilayah Provinsi Banten dengan tersangka APN," tutur Plt Kepala BPOM Hayati Amal saat memimpin acara pemusanahan obat ilegal di Lapangan BPOM, kemarin pagi.
BACA JUGA: Januari, Konvensi akan Mulai Panas
Hayati mengatakan, jumlah keseluruhan dari delapan item obat ilegal yang disita sebanyak 1,2 juta pieces. Sedangkan untuk dua item produk berbahaya yang digunakan sebagai campuran obat, berjumlah 263 ribu pieces yang terdiri dari Fenilbutazon dan Afitazon.
Kedua jenis obat itu disebutt Hayati memang kerap ditemukan digunakan sebagai campuran obat tradisional. keduanya dicampurkan untuk menambah efektifitas dalam menyembuhkan penyakit rematik. Padahal menurut dia, konsusmsi zat-zat tersebut tanpa adanya dosis dan penggunaan yang tepat dapat mengakibatkan efek samping yang sangat berbahaya.
"Ini bisa menyebabkan pembengkakan tubuh yang berbahaya, dan juga dapat menyebabkan kematian," ungkap Hayati. Lebih lanjut ia mengatakan, obat ilegal dan bahan campuran obat tersebut akan dimusnahkan lebih lanjut di tempat pemusnahan terakhir di daerah Karawang, Jawa Barat.
Sementara itu, APN yang telah ditetapkan menjadi tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 dan/atau pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Proses ini dilakukan sebagai tindakan penegkan hukum sekaligus untuk memberi efek jera terhadap para pelaku. Pasalnya, , menurut Hayati, dampak kesehatan dari menkonsumsi obat-obatan berbahaya ini jauh lebih besar kerugiannya dibanding nilai obat-obatan tersebut.
Hayati menegaskan, BPOM akan terus melakukan pengawasan terhadap obat-obatan ilegal dan berbahaya yang ada dipasaran untuk melindungi masyarakat. tak hanya mengawasi dan menyita, BPOM juga akan berusaha menekan permintaan terhadap obat-obat berbahaya tersebut dengan melakukan pendekatan melalui edukasi pada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, sekali lagi Hayati menghimbau masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pengawasan obat berbahaya. Ia berharap masyarakat mau melapor jika menemukan adanya obat ilegal dan berbahaya tersebut ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000. Masyarakat juga dapat mengirim surat elektronik ke uplk@po.go.id dan uplk_badanpom@yahoo.co.id. "Atau bisa langsung melalui Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM yang ada di seluruh Indonesia," tutupnya. (mia)
BACA JUGA: Status Atut Bisa Jadi Tersangka
BACA JUGA: Empat Mantan Pejabat Pemprov Kalsel jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap SBY Naif soal Politik Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi