Status Atut Bisa Jadi Tersangka

Airin Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Alkes

Rabu, 20 November 2013 – 05:13 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok/JPNN.Com

JAKARTA- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Kalau sebelumnya soal saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, kali ini tentang penyelidikan dugaan korupsi alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.
 
Ketua KPK Abraham Samad usai seminar Nasional "Peran Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) Dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Korupsi," di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, mengatakan posisi Atut masih saksi. Namun, status itu disebutnya tidak kekal. Bisa saja berubah kalau Atut punya peran.

Untuk itulah, pihaknya terus mengklarifikasi terhadap politisi Partai Golkar itu. Atut sendiri harus kooperatif dan menyampaikan semua informasi dengan jujur agar kasus yang masih penyelidikan itu terang benderang. Apalagi, KPK sudah memiliki beberapa temuan soal proyek Alkes tersebut.

BACA JUGA: Empat Mantan Pejabat Pemprov Kalsel jadi Tersangka

Saat ditanya soal kemungkinan Atut menjadi tersangka, Samad tidak mau berandai-andai. Menurutnya itu terlalu prematur karena pihaknya masih menyelidiki. "Tidak menutup kemungkinan kalau hasil pemeriksan berkelanjutan ditemukan dua alat bukti cukup, signifikan dan kuat. Statusnya bisa berubah dari saksi menjadi tersangka," urainya.


Tidak hanya itu, Samad juga menyampaikan kalau adik ipar Atut, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, akan diperiksa. Entah untuk kasus yang membelit suaminya, Tubagus Chaeri Wardana di suap untuk Akil Mochtar atau untuk alkes juga. Seperti diberitakan, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi proyek alkes di Pemkot Tangsel.

BACA JUGA: Anggap SBY Naif soal Politik Luar Negeri

 "Statusnya juga masih saksi. Airin akan diperiksa nanti, hanya masalah waktu. Pasti akan diperiksa," kata Samad.

Terpisah, Atut sendiri bergeming saat ditanya soal penyelidikan proyek alkes di lingkungan kerjanya. Usai diperiksa penyelidik KPK selama tujuh jam dari pukul 10.00 WIB, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Apalagi, jika pertanyaan itu sudah menyinggung soal pertanggungjawaban dia sebagai kepala daerah.
"Kita sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait sarana dan prasarana di Pemprov Banten," jawab Atut singkat. Dia lantas meminta kepada para wartawan untuk memberikan jalan menuju mobil dengan nopol B 22 AAH yang sudah menunggunya.

BACA JUGA: Bukan Hal Baru Australia Tunggangi Polisi

Selama perjalanan menuju mobil, Atut memilih bungkam. Mulutnya baru terbuka saat ditanya apakah dia siap menjadi tersangka atau tidak. Namun, jawaban yang keluar tetap singkat. "Mohon maaf ya," katanya sambil terus berjalan menuju mobil.
 
Kasus dugaan korupsi proyek alkes sendiri ada dua yang ditangani KPK. Di Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten. Untuk kasus di Pemkot Tangsel sudah naik ke penyidikan dengan tiga tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana, Dadang Prihatnadari PT Mikindo Adiguna Pratama dan MJ Mamak Jamaksari Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan (Tangsel).

Oleh KPK, ketiganya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum jelas kapan KPK menaikkan dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten. Termasuk, mengumumkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.
 
KPK kemarin juga memeriksa pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Dalam kasus itu, Dadang dan Mamak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Selain Dadang dan Mamak, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap A. Farid Asyari. Pihak swasta itu juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara alkes Tangerang Selatan.

Proyek Bermasalah
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengatakan, pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang selalu muncul penganggarannya setiap tahun menjadi bidang yang dimonopoli Tb Chaeri Wardana dan kroninya. Ironisnya, pelaksanaan proyek ini selalu bermasalah dan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai fantastis.

"Alkes tahun 2011-2012 ini untuk RSUD Banten. Artinya kasus ini tidak bisa dipisahkan dengan pengadaan sarana dan prasana. Yakni pengadaan lahan. Di sana muncul nama pemiliknya Airin Rahmi Diany, Dadang Prijatna dan Yayah Rodiyah," tandas Uday.

Ia menuturkan, tanah yang dibeli Airin, Dadang dan Yayah dari pemilik sebelumnya dengan harga rendah yakni diperkirakan Rp 7.500 per meter kemudian dijual kepada Dinas Kesehatan Banten menggunakan nilai jual tinggi yakni senilai Rp 750 ribu per meter. Airin tercatat memiliki lahan seluas  2.439 meter persegi yang dibeli pada 2005. Menjelang pembangunan RSUD, tiba-tiba muncul peraturan daerah tentang kenaikan harga nilai jual objek pajak di provinsi Banten sehingga harga tanah itu naik 100 kali lipat menjadi Rp 750 ribu per meter persegi.

"Tak hanya prasarana, sarananya juga dikuasai perusahaan milik Wawan yakni PT Mikkindo Adiguna Pratama, yang dijalankan Dadang Prijatna," katanya seraya menambahkan berupa pengadaan Alkes untuk ruang ICU Rp3.677.716.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 3.670.549.000. PT Mikkindo menang lelang dengan  harga penawaran Rp3.611.453.000. "Ada juga dugaan mark up maupun terkait spesifikasi yang tidak memadai," tambahnya.

Demo Marak
Menyusul pemeriksaan kali kedua terhadap Ratu Atut Chosiyah oleh KPK, sejumlah elemen mahasiswa kembali bergejolak dan mendesak KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dan mengerangkeng Atut.

"Kami juga meminta KPK mengusut tuntas aset kekayaan Atut. Asetnya harus diwaspadai didapat dari menggerogoti APBD Banten. Tindak korupsi dengan penerapan pasal TPPU pantas disematkan kepada Atut-Wawan. Karena saat penangkapan Wawan oleh KPK di rumahnya beberapa waktu lalu, selain ada tas berisi uang untuk Hakim MK Akil Mochtar juga dua tas di mobil berbeda-beda yang diperuntukkan Atut dan Tatu. Artinya hasil menggerogoti APBD Banten ini juga sampai ke Atut dan Tatu," tandas Presidium Komunitas Soedirman (KMS-30), Nedy Kurniadi, saat aksi di Perempatan Ciceri, Kota Serang, Selasa (19/11). (dim/gil/bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kasus Hambalang Beber Uang ke Bendum PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler